Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

5 Fakta Kasus Penjualan 7 Gadis di Indramayu, Korban Dijanjikan Jadi SPG, Pelaku Dapat Uang Segini

Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan manusia atau human trafficking. Korbannya tujuh gadis asal Indramayu.

Editor: Sakinah Sudin
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
5 Fakta Kasus Penjualan 7 Gadis di Indramayu, Korban Dijanjikan Jadi SPG, Pelaku Dapat Uang Segini 

5. Ancaman hukuman 15 tahun penjara

Ia mengatakan, keempat tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 6, dan Pasal 10 UU RI No 21. Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).

Ancaman hukumannya ialah penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta rupiah. (*)

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Fakta-fakta Penjualan 7 Gadis di Indramayu, Berawal dari Laporan Penyekapan & Pelaku Dapat Rp 2 Juta, http://jabar.tribunnews.com/2019/02/07/fakta-fakta-penjualan-7-gadis-di-indramayu-berawal-dari-laporan-penyekapan-pelaku-dapat-rp-2-juta?page=all.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi
Editor: taufik ismail

Lowongan Kerja BUMN Perum Percetakan Uang RI, Lulusan SMA/ SMK/ D3, Segera Daftar, Batas 7 Februari

Dijaga 25 Sekuriti, Taruna Aldama Tewas Dianiaya Senior! Begini Pengamanan di Kampus ATKP Makassar

Mobil Tabrak Motor di Lapadde Parepare, Dua Korban Meninggal

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved