5 Fakta Kasus Penjualan 7 Gadis di Indramayu, Korban Dijanjikan Jadi SPG, Pelaku Dapat Uang Segini
Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan manusia atau human trafficking. Korbannya tujuh gadis asal Indramayu.
5. Ancaman hukuman 15 tahun penjara
Ia mengatakan, keempat tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 6, dan Pasal 10 UU RI No 21. Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
Ancaman hukumannya ialah penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta rupiah. (*)
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Fakta-fakta Penjualan 7 Gadis di Indramayu, Berawal dari Laporan Penyekapan & Pelaku Dapat Rp 2 Juta, http://jabar.tribunnews.com/2019/02/07/fakta-fakta-penjualan-7-gadis-di-indramayu-berawal-dari-laporan-penyekapan-pelaku-dapat-rp-2-juta?page=all.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi
Editor: taufik ismail
Lowongan Kerja BUMN Perum Percetakan Uang RI, Lulusan SMA/ SMK/ D3, Segera Daftar, Batas 7 Februari
Dijaga 25 Sekuriti, Taruna Aldama Tewas Dianiaya Senior! Begini Pengamanan di Kampus ATKP Makassar
Mobil Tabrak Motor di Lapadde Parepare, Dua Korban Meninggal