Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

5 Fakta Kasus Penjualan 7 Gadis di Indramayu, Korban Dijanjikan Jadi SPG, Pelaku Dapat Uang Segini

Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan manusia atau human trafficking. Korbannya tujuh gadis asal Indramayu.

Editor: Sakinah Sudin
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
5 Fakta Kasus Penjualan 7 Gadis di Indramayu, Korban Dijanjikan Jadi SPG, Pelaku Dapat Uang Segini 

5 Fakta Kasus Penjualan 7 Gadis di Indramayu, Korban Dijanjikan Jadi SPG, Pelaku Dapat Uang Segini

TRIBUN-TIMUR.COM - Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus dugaan Perdagangan Manusia atau human trafficking.

Korbannya tujuh gadis asal Indramayu.

Ketujuh gadis itu berinisial RA (24), DR (19), TA (15), AMS (14), VK (15), AM (15), dan RM (16).

Lowongan Kerja BUMN Perum Percetakan Uang RI, Lulusan SMA/ SMK/ D3, Segera Daftar, Batas 7 Februari

Dijaga 25 Sekuriti, Taruna Aldama Tewas Dianiaya Senior! Begini Pengamanan di Kampus ATKP Makassar

Mobil Tabrak Motor di Lapadde Parepare, Dua Korban Meninggal

Berikut 5 fakta kasus Penjualan 7 Gadis di Indramayu ini:

1. Dijanjikan sebagai SPG

Para korban dijanjikan bekerja sebagai SPG di Jakarta oleh para tersangka.

Faktanya, mereka justru dipaksa menjadi PSK dan terapis pijat plus-plus.

2. Ada tersangka berusia 16 tahun

Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki, mengatakan, sedikitnya ada empat tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut.

Para tersangka itu masing-masing berinisial FS (31), FG (33), AR (34), dan WN (16).

3. Berawal dari laporan penyekapan

"Pengungkapan kasus human trafficking ini berawal dari laporan masyarakat," ujar M Yoris MY Marzuki dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jalan Gatot Subroto, Kabupaten Indramayu, Rabu (6/2/2019).

Ia mengatakan, pihaknya mendapat laporan mengenai penyekapan terhadap RA yang diduga akan dijadikan PSK.

Petugas pun langsung mendatangi rumah FS di Indramayu.

Melihat kedatangan petugas, FS berkelit dan mengaku tak mengetahui perihal keberadaan korban.

Namun, petugas langsung menggeledah dan mendapati RA di salah satu kamar di rumah tersebut.

"Ternyata FS mengancam korban supaya diam dan tidak keluar kamar," kata AKBP M Yoris MY Marzuki.

Tersangka menawarkan korban sebagai terapis pijat plus-plus dan PSK.

Bahkan, korban juga ditawarkan kepada rekan-rekan tersangka seharga Rp 400 ribu - Rp 500 ribu.

"Jadi terapis pijat plus-plus itu dijanjikan gaji Rp 20 juta perbulan," ujar M Yoris MY Marzuki.

Yoris mengatakan, korban enggan menurutinya dan menangis ketakutan sehingga disekap di rumah tersangka.

Dari kasus tersebut, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tiga tersangka lainnya.

Enam gadis lainnya berhasil diselamatkan dari praktik perdagangan manusia.

"Mereka satu jaringan, modusnya sama. Korban ditawari kerja SPG ternyata jadi terapis pijat plus-plus dan PSK," kata AKBP M Yoris MY Marzuki.

Lowongan Kerja BUMN Perum Percetakan Uang RI, Lulusan SMA/ SMK/ D3, Segera Daftar, Batas 7 Februari

Dijaga 25 Sekuriti, Taruna Aldama Tewas Dianiaya Senior! Begini Pengamanan di Kampus ATKP Makassar

Mobil Tabrak Motor di Lapadde Parepare, Dua Korban Meninggal

4. Tersangka dapat Rp 2 Juta

"Di tempat pijat plus-plus itu tersangka mendapat Rp 2 juta untuk satu gadis yang dibawa," kata AKBP M Yoris MY Marzuki dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jl Gatot Subroto, Kabupaten Indramayu, Rabu (6/2/2019).

Menurut dia, para tersangka juga membuat PT fiktif sebagai penyalut tenaga kerja untuk pijat plus-plus dan karaoke.

Bahkan, mereka tak segan-segan memalsukan dokumen dan surat persetujuan orang tua korban.

"Korban yang di bawah umur itu dituakan jadi 18 - 19 tahun, agar dapat diterima bekerja," ujar AKBP M Yoris MY Marzuki.

5. Ancaman hukuman 15 tahun penjara

Ia mengatakan, keempat tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 6, dan Pasal 10 UU RI No 21. Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).

Ancaman hukumannya ialah penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta rupiah. (*)

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Fakta-fakta Penjualan 7 Gadis di Indramayu, Berawal dari Laporan Penyekapan & Pelaku Dapat Rp 2 Juta, http://jabar.tribunnews.com/2019/02/07/fakta-fakta-penjualan-7-gadis-di-indramayu-berawal-dari-laporan-penyekapan-pelaku-dapat-rp-2-juta?page=all.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi
Editor: taufik ismail

Lowongan Kerja BUMN Perum Percetakan Uang RI, Lulusan SMA/ SMK/ D3, Segera Daftar, Batas 7 Februari

Dijaga 25 Sekuriti, Taruna Aldama Tewas Dianiaya Senior! Begini Pengamanan di Kampus ATKP Makassar

Mobil Tabrak Motor di Lapadde Parepare, Dua Korban Meninggal

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved