Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

5 Fakta Kasus Penjualan 7 Gadis di Indramayu, Korban Dijanjikan Jadi SPG, Pelaku Dapat Uang Segini

Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan manusia atau human trafficking. Korbannya tujuh gadis asal Indramayu.

Editor: Sakinah Sudin
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
5 Fakta Kasus Penjualan 7 Gadis di Indramayu, Korban Dijanjikan Jadi SPG, Pelaku Dapat Uang Segini 

Melihat kedatangan petugas, FS berkelit dan mengaku tak mengetahui perihal keberadaan korban.

Namun, petugas langsung menggeledah dan mendapati RA di salah satu kamar di rumah tersebut.

"Ternyata FS mengancam korban supaya diam dan tidak keluar kamar," kata AKBP M Yoris MY Marzuki.

Tersangka menawarkan korban sebagai terapis pijat plus-plus dan PSK.

Bahkan, korban juga ditawarkan kepada rekan-rekan tersangka seharga Rp 400 ribu - Rp 500 ribu.

"Jadi terapis pijat plus-plus itu dijanjikan gaji Rp 20 juta perbulan," ujar M Yoris MY Marzuki.

Yoris mengatakan, korban enggan menurutinya dan menangis ketakutan sehingga disekap di rumah tersangka.

Dari kasus tersebut, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tiga tersangka lainnya.

Enam gadis lainnya berhasil diselamatkan dari praktik perdagangan manusia.

"Mereka satu jaringan, modusnya sama. Korban ditawari kerja SPG ternyata jadi terapis pijat plus-plus dan PSK," kata AKBP M Yoris MY Marzuki.

Lowongan Kerja BUMN Perum Percetakan Uang RI, Lulusan SMA/ SMK/ D3, Segera Daftar, Batas 7 Februari

Dijaga 25 Sekuriti, Taruna Aldama Tewas Dianiaya Senior! Begini Pengamanan di Kampus ATKP Makassar

Mobil Tabrak Motor di Lapadde Parepare, Dua Korban Meninggal

4. Tersangka dapat Rp 2 Juta

"Di tempat pijat plus-plus itu tersangka mendapat Rp 2 juta untuk satu gadis yang dibawa," kata AKBP M Yoris MY Marzuki dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jl Gatot Subroto, Kabupaten Indramayu, Rabu (6/2/2019).

Menurut dia, para tersangka juga membuat PT fiktif sebagai penyalut tenaga kerja untuk pijat plus-plus dan karaoke.

Bahkan, mereka tak segan-segan memalsukan dokumen dan surat persetujuan orang tua korban.

"Korban yang di bawah umur itu dituakan jadi 18 - 19 tahun, agar dapat diterima bekerja," ujar AKBP M Yoris MY Marzuki.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved