5 Fakta Kasus Penjualan 7 Gadis di Indramayu, Korban Dijanjikan Jadi SPG, Pelaku Dapat Uang Segini
Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan manusia atau human trafficking. Korbannya tujuh gadis asal Indramayu.
5 Fakta Kasus Penjualan 7 Gadis di Indramayu, Korban Dijanjikan Jadi SPG, Pelaku Dapat Uang Segini
TRIBUN-TIMUR.COM - Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus dugaan Perdagangan Manusia atau human trafficking.
Korbannya tujuh gadis asal Indramayu.
Ketujuh gadis itu berinisial RA (24), DR (19), TA (15), AMS (14), VK (15), AM (15), dan RM (16).
Lowongan Kerja BUMN Perum Percetakan Uang RI, Lulusan SMA/ SMK/ D3, Segera Daftar, Batas 7 Februari
Dijaga 25 Sekuriti, Taruna Aldama Tewas Dianiaya Senior! Begini Pengamanan di Kampus ATKP Makassar
Mobil Tabrak Motor di Lapadde Parepare, Dua Korban Meninggal
Berikut 5 fakta kasus Penjualan 7 Gadis di Indramayu ini:
1. Dijanjikan sebagai SPG
Para korban dijanjikan bekerja sebagai SPG di Jakarta oleh para tersangka.
Faktanya, mereka justru dipaksa menjadi PSK dan terapis pijat plus-plus.
2. Ada tersangka berusia 16 tahun
Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki, mengatakan, sedikitnya ada empat tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut.
Para tersangka itu masing-masing berinisial FS (31), FG (33), AR (34), dan WN (16).
3. Berawal dari laporan penyekapan
"Pengungkapan kasus human trafficking ini berawal dari laporan masyarakat," ujar M Yoris MY Marzuki dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jalan Gatot Subroto, Kabupaten Indramayu, Rabu (6/2/2019).
Ia mengatakan, pihaknya mendapat laporan mengenai penyekapan terhadap RA yang diduga akan dijadikan PSK.
Petugas pun langsung mendatangi rumah FS di Indramayu.