VIDEO Detik-detik Vanessa Angel Pingsan Usai Diperiksa, Sampai Harus Bernafas Dibantu Oksigen
VIDEO Detik-detik Vanessa Angel Pingsan Usai Diperiksa, Sampai Bernafas Dibantu Oksigen
"Saat itu pertama kali kamu datang, apa nih yang terjadi pada saat itu?" tanya Feni Rose sebagai pembawa acara bertanya pada Bibi.
Bibi langsung menjelaskan kondisi kekasihnya kala itu.
Bahkan Vanessa mengatakan ingin mengakhiri hidup untuk menyusul mamanya.
"Awal ketemu bener-bener dia udah parah banget, wajahnya pucet, badannya udah menggigil kayak shock banget.
Dia saat itu nangis, udah bener-bener kayak, 'yaudah aku nyusul mamah aja,' dia bilang gitu," ujar Bibi Ardiansyah menjawab pertanyaan presenter acara Rumpi ini.
Vanessa memang sudah ditinggal ibunya meninggal dunia sejak usianya 10 tahun.
Bukan lagi sebagai saksi, Vanessa sudah jadi salah satu tersangka dalam kasus prostitusi online ini.
Kini ia harus merasakan dinginnya berada di balik jeruji besi.
Baca: Eks Manajer Alm Olga Syahputra Disebut Jatuh Miskin, Ditiggal Artis, Termasuk Billy Syahputra
Baca: KABAR Terbaru Pesawat Lion Air JT 610, 7 Kg Tulang Ditemukan dan 26 Tubuh Korban Teridentifikasi
Baca: Dihukum Penjara Seperti Ahmad Dhani 1,5 Tahun, Buni Yani Resmi Masuk Bui 1 Februari
Baca: Ketahui Waktu Aktivitas Nyamuk Aeges Aegypti, Waspada di Jam 09.00 dan 17.00 WITA
Baca: Viral Poling Pilih Kaesang Pangarep atau Al Ghazali, Gibran Retweet 02, Langsung Dibalas Adiknya
Komentar Ayah Vanessa Angel: Ya Udah
Terkait kasus prostitusi online yang menjeratnya, Vanessa Angel akhirnya resmi ditahan oleh pihak kepolisian.
Kepolisian Daerah Jawa Timur secara resmi mengumumkan mengenai penahanan terhadap Vanessa Angel sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE Pasal 27 Ayat 1 mengenai keikutsertaannya dalam jaringan prostitusi online.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan pihaknya sudah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Terhitung 30 Januari 2019 VA (Vanessa Angel) yang kita panggil hari ini sebagai tersangka resmi dilakukan penahanan," ungkapnya di Mapolda Jatim, Rabu (30/1/2019), dikutip dari Tribun Jatim.
Barung Mangera menyebut penahanan Vanessa Angel sesuai syarat objektif yaitu bahwa yang disangkakan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE, ancaman hukuman yang bersangkutan diatas daripada lima tahun penjara.
Adapun alasan subjektif dari penyidik yaitu dikhawatirkan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.