Dihukum Penjara Seperti Ahmad Dhani 1,5 Tahun, Buni Yani Resmi Masuk Bui 1 Februari
Dihukum Penjara Seperti Ahmad Dhani 1,5 Tahun, Buni Yani Resmi Masuk Bui 1 Februari
TRIBUN-TIMUR.COM - Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani akan bernasib sama dengan Ahmad Dhani.
Buni Yani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Depok per tanggal 1 Februari.
"Saya masuk penjara tanggal 1 Februari, hari Jumat lusa," kata Buni Yani saat menghadiri acara "Aksi Solidaritas Ahmad Dhani", di DPP Gerindra, Jakarta Selatan, seperti dikutip Kompas dari Antara Rabu (30/1/2019).
Baca: 3 Cuitan Ahmad Dhani di Twitter yang Jebloskan Dia ke Penjara, Ditahan 1,5 Tahun
Baca: Ahmad Dhani Divonis Penjara, Intip Kebahagiaan Maia Estianty Liburan Bareng Irwan Mussry di Meksiko
Baca: Soal Torsi,Mesin Turbo Wuling Almaz Lebih Perkasa dari Honda CR-V
Baca: BTP Alias Ahok Disebut Bakal Gabung ke PDIP, Komentar Djarot : Dia Akan Daftar
Baca: Tunaikan Janji Usai Bebas Penjara, Ahok Akhirnya Temui Istri Mantan Kapolri Jenderal Hoegeng
Ia mengatakan, kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Selain itu, ia juga mengaku sudah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
"Hari ini saya mendapatkan salinan dari Mahkamah Agung yang mengatakan ada dua keputusannya, bahwa satu kasasi saya dan kasasi jaksa penuntut umum, karena dua-duanya mengajukan kasasi, itu ditolak. Jadi dua-duanya ditolak," ujarnya.
Ia berpendapat langkah kejaksaan tidak sesuai dengan putusan kasasi MA. Sebab, lanjut dia, dalam putusan kasasi tersebut tidak ada perintah hakim kepada jaksa agar menahan dirinya.
"Sebetulnya sih kasasi dari MA itu sudah inkrah, berkekuatan hukum tetap. Cuma yang ditulis di putusan kasasi itu tidak ada menyebutkan apa pun," kata Buni Yani.
"Apakah jaksa boleh menahan saya atau tidak. Kita akan melawan karena jaksa kita anggap melampaui wewenangnya," sambung dia.
Sebelumnya, Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 ayat Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).
Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Adapun, video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.
Kemudian, MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.
Baca: 3 Cuitan Ahmad Dhani di Twitter yang Jebloskan Dia ke Penjara, Ditahan 1,5 Tahun
Baca: Ahmad Dhani Divonis Penjara, Intip Kebahagiaan Maia Estianty Liburan Bareng Irwan Mussry di Meksiko
Baca: Soal Torsi,Mesin Turbo Wuling Almaz Lebih Perkasa dari Honda CR-V
Baca: BTP Alias Ahok Disebut Bakal Gabung ke PDIP, Komentar Djarot : Dia Akan Daftar
Baca: Tunaikan Janji Usai Bebas Penjara, Ahok Akhirnya Temui Istri Mantan Kapolri Jenderal Hoegeng
Fakta-fakta Baru Kasus Buni Yani dan Hukuman 1,5 Tahun Penjara
Majelis Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dilayangkan Buni Yani, terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Eektronik (UU ITE).