Mahfud MD Sebut Jika Abu Bakar Baasyir Ngotot Ingin Dibebaskan, Dua Undang-undang Harus Diamandemen
Pro kontra tentang upaya pembebasan bersyarat terhadap terpidana Abu Bakar Baasyir terus bergulir.
Hal tersebut ia sampaikan saat ditemui di Istana Merdeka Selasa (22/1/2019).
Jokowi tidak membenarkan pembebasan murni untuk Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.
Menurutnya, semua keputusan yang diambil dalam pemerintahan pasti ada sistem hukum dan peraturan yang harus diterapkan.
"Kita juga punya mekanisme hukum. Ada sistem hukum yang harus kita lalui, ini namanya pembebasan bersyarat, bukannya bebas murni," terang Jokowi.
Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak mungkin seenaknya melakukan pembebasan tanpa mengikuti mekanisme yang berlaku.
"Kalau enggak (dipenuhi), kan enggak mungkin juga saya nabrak (hukum). Contoh, (syarat) soal setia pada NKRI, pada Pancasila, itu basic sekali, sangat prinsip sekali," lanjut dia.
Namun, Jokowi membenarkan bahwa kemudian memberikan pembebasan kepada Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.
"Kan udah kita sampaikan dari tahun lalu kan juga sudah, ini ada sistem hukum dan ada mekanisme hukum, saya disuruh nabrak kan tidak bisa."
"Apalagi sekali setia NKRI setia Pancasila itu basic sekali," tegas Jokowi sekali lagi.(*)
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD: Kalau Mau Dipaksakan Bebaskan Baasyir Sekarang, Harus Amandemen Dua Undang-undang, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/01/31/mahfud-md-kalau-mau-dipaksakan-bebaskan-baasyir-sekarang-harus-amandemen-dua-undang-undang?page=all.
Editor: Dewi Agustina