Mahfud MD Sebut Jika Abu Bakar Baasyir Ngotot Ingin Dibebaskan, Dua Undang-undang Harus Diamandemen
Pro kontra tentang upaya pembebasan bersyarat terhadap terpidana Abu Bakar Baasyir terus bergulir.
TRIBUN-TIMUR.COM-Pro kontra tentang upaya pembebasan bersyarat terhadap terpidana Abu Bakar Baasyir terus bergulir.
Banyak yang menyatakan kecewa atas batalnya pembebasan bersyarat Abu Bakar Baasyir tersebut, terutama pihak keluarga.
Namun tak kalah banyak yang mendukung agar Abu Bakar Baasyir tidak dibebaskan sampai mau memenuhi syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Baca: Saphira Indah Sesak Napas Sebelum Meninggal Dunia, Inilah Bahaya Penyakit Sesak Napas Bagi Ibu Hamil
Baca: Citilink Tunda Berlakukan Bagasi Berbayar, Kemenhub Kaji Ulang Aturan Bagasi Berbayar
Baca: Ria Ricis Konflik dengan Henny Rahman, Disebut Sukses Tapi Tak Punya Attitude, Ada Masalah Apa?

Mantan Ketua Mahkamah Konstiitusi 2008-2013, Mahfud MD menyatakan bahwa pro dan kontra itu lebih banyak terkait masalah politik, yakni, untuk kampanye pendukung masing-masing kubu.
"Kalau soal hukumnya jelas, Baasyir tak bisa diberi pembebasan bersyarat sekarang. Kalau mau dipaksakan dibebaskan bersyarat sekarang, ya harus dikeluarkan Perppu untuk mengamandemen UU," kata Ketua Dewan Pakar Majelis Nasional KAHMI, Mahfud MD kepada Tribunnews.com, Rabu (30/1/2019).
Amandemen adalah proses perubahan terhadap ketentuan dalam sebuah peraturan, berupa penambahan maupun pengurangan/penghilangan ketentuan tertentu.
Amandemen hanya merubah sebagai (kecil) dari peraturan.
UU yang harus diamandemen dengan Perppu adalah UU tentang pemasyarakatan sepanjang menyangkut pemberian atribusi dan delegasi perundang-undangan kepada Pemerintah untuk mengatur lagi dengan Peraturan Pemerintah dan kepada Menkum-HAM untuk membuat Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri.
"Kalau itu tidak diamandemen maka Baasyir tidak bebas," kata Mahfud.
Jika upaya membebaskan Baasyir mau ditempuh lewat grasi, maka dengan kondisi sekarang juga tidak bisa sebab ABB tidak mau meminta grasi karena harus mengaku bersalah.
"Jadi kalau Abu Bakar Bassyir mau dipaksakan dibebaskan dengan grasi maka UU tentang Grasi juga harus diamandemen dengan Perppu. Yakni diamandemen agar grasi bisa diberikan oleh Presiden tanpa harus yang bersangkutan mengajukan permohonan dan tanpa harus mengaku bersalah," tambah Mahfud MD.
Menurut Mahfud, ada cara prosedural lain selain Perppu yakni mengamandemen PP dan Permen.
Baca: 55 Pejabat Struktural Universitas Megarezky Dilantik
Baca: Kadinkes Sebut Pencegahan Kasus Demam Berdarah di Pangkep Belum Maksimal
Baca: Kios Dibobol Maling, TV Pedagang Kaki Lima di Kulinjang Enrekang Dibawa Kabur
"Tapi itu perlu waktu lama, karena harus ada tim inter kementerian yang tahapnya panjang dan mungkin takkan mencapai kesepakatan di antara stake holders internal eksekutif. Kalau dengan Perppu bisa cepat karena bisa langsung dihandle oleh presiden sendiri," jelasnya.

Mahfud MD mempertanyakan, apakah hanya untuk membebaskan seorang Baasyir kita akan mengeluarkan Perppu untuk mengamandemen dua UU?
Lagi pula bisakah alasan kemanusiaan dijadikan alasan sebagai kegentingan yang memaksa sehingga perlu ada Perppu?
"Saya sama sekali tidak merekomendasi ada Perppu itu. Saya mengajak mari kita bernegara dan berhukum dengan baik," kata Mahfud MD.
Penuturan Jokowi soal Ustaz Baasyir
Diberitakan sebelumnya, Jokowi menyebutkan menyutujui pembebasan Abu Bakar Ba'asyir yang belum menjalani seluruh masa hukumannya karena alasan kemanusiaan.
Seperti yang diketahui, Abu Bakar Baasyir divonis penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 16 Juni 2011 lalu.
Ulama 80 tahun itu terbukti terlibat dalam pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.
Hal itu diungkapkan setelah meninjau Pondok Pesantren Darul Arqam, di Garut, Jumat (18/1/2019).

"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan, artinya Beliau kan sudah sepuh (tua). Ya pertimbangannya pertimbangan kemanusiaan. Karena sudah sepuh. Termasuk ya tadi kondisi kesehatan," kata Jokowi.
Jokowi mengakui, keputusannya untuk menyetujui pembebasan Baasyir ini adalah hasil diskusi dari Kapolri Tito Karnavian, Menko Polhukam Wiranto, pakar-pakar, dan terakhir masukan dari Ketua Umum PPP Yusril Ihza Mahendra.
Kemenpolkumham Mengoreksi
Namun, dilansir oleh Kompas.com, pada Senin (21/1/2019), Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, pemerintah masih mempertimbangkan rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dari sejumlah aspek.
"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," kata Wiranto seprti yang dikutip dari Kompas.com.
Wiranto memaparkan, presiden sangat memahami permintaan keluarga terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.
Abu Bakar Ba'asyir memang sudah berusia senja. Selain itu, kesehatan Abu Bakar Ba'asyir juga kerap menurun hingga beberapa kali harus dirujuk ke rumah sakit.
"Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut," papar Wiranto.

Jokowi memberikan klarifikasi terkait keputusannya memberikan pembebasan untuk Ustaz Abu Bakar Ba'asyir, dikutip dari Kompas.com.
Hal tersebut ia sampaikan saat ditemui di Istana Merdeka Selasa (22/1/2019).
Jokowi tidak membenarkan pembebasan murni untuk Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.
Menurutnya, semua keputusan yang diambil dalam pemerintahan pasti ada sistem hukum dan peraturan yang harus diterapkan.
"Kita juga punya mekanisme hukum. Ada sistem hukum yang harus kita lalui, ini namanya pembebasan bersyarat, bukannya bebas murni," terang Jokowi.
Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak mungkin seenaknya melakukan pembebasan tanpa mengikuti mekanisme yang berlaku.
"Kalau enggak (dipenuhi), kan enggak mungkin juga saya nabrak (hukum). Contoh, (syarat) soal setia pada NKRI, pada Pancasila, itu basic sekali, sangat prinsip sekali," lanjut dia.
Namun, Jokowi membenarkan bahwa kemudian memberikan pembebasan kepada Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.
"Kan udah kita sampaikan dari tahun lalu kan juga sudah, ini ada sistem hukum dan ada mekanisme hukum, saya disuruh nabrak kan tidak bisa."
"Apalagi sekali setia NKRI setia Pancasila itu basic sekali," tegas Jokowi sekali lagi.(*)
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD: Kalau Mau Dipaksakan Bebaskan Baasyir Sekarang, Harus Amandemen Dua Undang-undang, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/01/31/mahfud-md-kalau-mau-dipaksakan-bebaskan-baasyir-sekarang-harus-amandemen-dua-undang-undang?page=all.
Editor: Dewi Agustina