Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahfud MD Sebut Jika Abu Bakar Baasyir Ngotot Ingin Dibebaskan, Dua Undang-undang Harus Diamandemen

Pro kontra tentang upaya pembebasan bersyarat terhadap terpidana Abu Bakar Baasyir terus bergulir.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Youtube
Mahfud MD 

"Saya sama sekali tidak merekomendasi ada Perppu itu. Saya mengajak mari kita bernegara dan berhukum dengan baik," kata Mahfud MD.

Penuturan Jokowi soal Ustaz Baasyir

Diberitakan sebelumnya, Jokowi menyebutkan menyutujui pembebasan Abu Bakar Ba'asyir yang belum menjalani seluruh masa hukumannya karena alasan kemanusiaan.

Seperti yang diketahui, Abu Bakar Baasyir divonis penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 16 Juni 2011 lalu.

Ulama 80 tahun itu terbukti terlibat dalam pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.

Hal itu diungkapkan setelah meninjau Pondok Pesantren Darul Arqam, di Garut, Jumat (18/1/2019).

Sudah Terlanjur Beli 1.600 Bungkus Nasi Kebuli, Abu Bakar Baasyir Malah Batal Bebas
Sudah Terlanjur Beli 1.600 Bungkus Nasi Kebuli, Abu Bakar Baasyir Malah Batal Bebas (TribunSolo.com/Asep Abdullah Rowi)

"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan, artinya Beliau kan sudah sepuh (tua). Ya pertimbangannya pertimbangan kemanusiaan. Karena sudah sepuh. Termasuk ya tadi kondisi kesehatan," kata Jokowi.

Jokowi mengakui, keputusannya untuk menyetujui pembebasan Baasyir ini adalah hasil diskusi dari Kapolri Tito Karnavian, Menko Polhukam Wiranto, pakar-pakar, dan terakhir masukan dari Ketua Umum PPP Yusril Ihza Mahendra.

Kemenpolkumham Mengoreksi

Namun, dilansir oleh Kompas.com, pada Senin (21/1/2019), Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, pemerintah masih mempertimbangkan rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dari sejumlah aspek.

"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," kata Wiranto seprti yang dikutip dari Kompas.com.

Wiranto memaparkan, presiden sangat memahami permintaan keluarga terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.

Abu Bakar Ba'asyir memang sudah berusia senja. Selain itu, kesehatan Abu Bakar Ba'asyir juga kerap menurun hingga beberapa kali harus dirujuk ke rumah sakit.

"Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut," papar Wiranto.

Salah satu yang bersuara keras adalah Wiranto, meminta ketegasan kapolri dan Panglima TNI
Salah satu yang bersuara keras adalah Wiranto, meminta ketegasan kapolri dan Panglima TNI (TribunWow)

Jokowi memberikan klarifikasi terkait keputusannya memberikan pembebasan untuk Ustaz Abu Bakar Ba'asyir, dikutip dari Kompas.com.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved