Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Atas Nama Appi-Cicu, Yuzril Ihza Mahendra Gugat UU Pilkada ke MK, Apa Hubungannya Danny Pomanto?

Atas Nama Appi-Cicu, Yuzril Ihza Mahendra Gugat UU Pilkada ke MK, Apa Hubungannya Danny Pomanto

Penulis: Abdul Azis | Editor: Mansur AM
Kompas.com
Yusril Ihza Mahendra 

Atas Nama Appi-Cicu, Yuzril Ihza Mahendra Gugat UU Pilkada ke MK, Apa Hubungannya Danny Pomanto

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Ihza & Ihza Law Firm, kantor pengacara profesional milik Yusril Ihza Mahendra, sejak akhir tahun lalu, ternyata mendaftarkan gugatan UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Materi Gugatan hukum terkait sengketa hasil Pemilihan Wali kota Makassar didaftar kantor pengacara yang beralamat di Lantai 19, Tower 88, Kota Kasablanka, Jakarta Pusat itu, atas nama peserta tunggal Pilwali Makassar, Munafri Arifuddin dan dr Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).

Informasi pendaftaran gugatan sengketa hasil ini diperoleh Tribun dari salah seorang pengacara di Izha & Ihza Law Firm.

Baca: Rocky Gerung Sebut Pembebasan Abu Bakar Baasyir Termasuk Deretan Hoax Pemerintahan Jokowi, Kacau

Baca: 7 Transfer Update: Persib Bandung Beri Kejutan ke Pemain Asing, Gimana Persija, PSM, PSIS & MU?

Baca: ILC TV One Terbaru, Kok Rocky Gerung Garuk Kepala saat Debat Panas Mardani Ali Sera-Kapitra Ampera?

Baca: Fakta-fakta Praka Nasruddin Prajurit TNI Tewas Korban KKB Papua, Cara Negara Perlakukan Keluarganya

Baca: Lihat Isi Mobil Dinas Bupati Cantik Luwu Utara, Kenapa Tidak Ada Atribut Capres Prabowo Subianto?

Informasi ini juga dibenarkan salah seorang kerabat Munafri Arifuddin, M Rahma Juniar, di Makassar, Rabu (29/1/2019).

Media online nasional Detik.com, Selasa (29/1/2019), juga sudah melansir berita ini, dan menulis kutipan salinan gugatan yang diajukan ke MK.

Menyatakan frase 'pemilihan berikutnya' dalam Pasal 54D ayat 2 jo ayat 3 dan 4, UU Pilkada tidak mempunyai hukum mengikat," demikian mohon Appi-Cicu dalam berkas yang dikutip detikcom, Selasa (29/1/2019).

Pasal yang dimaksud berbunyi:

Ayat 2
Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.

Ayat 3
Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat 2, diulang kembali pada tahun beriikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya pasal di atas, Appi-Cicu 'ketakutan' melawan Danny Pomanto kedua kalinya. Ia berharap, pilkada ulang hanya digelar Appi-Cicu Vs Kotak Kosong.

"Pemilihan ulang nantinya tidak dibuka untuk semua orang peserta yang baru, melainkan hanya diadakan bagi satu pasangan calon, untuk kembali melawan Kolom Kosong untuk kedua kalinya," demikian tafsir Yusril dalam pemohonannya itu.

Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) tidak terima dengan kekalahan melawan kotak kosong dan menggugat UU Pilkada ke MK. Gara-gara kalah lawan kotak kosong, Wali Kota Makassar masih dipegang inkumben Danny Pomanto.

Jika tak ada aral melintang, masa jabatan Danny akan berakhir, awal Mei 2019 ini.

Jabatan wali kota Makassar, akan ditunjuk oleh Gubernur Sulsel melalui Mendagri dengan menetapka. plt Wali Kota Makassar, hingga Oktober 2020.

Awal munculnya kotak kosong di Makassar setelah Mahkamah Agung (MA) mencoret pasangan Mohammad Ramdhan Danny Pomanto dan Indira Mulyasari (DIAmi) dari bursa Pilwalkot Makassar. Atas putusan itu, Pilwalkot Makassar akhirnya hanya diikuti oleh pasangan Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).

MA dalam putusannya beranggapan bahwa Danny Pomanto selaku petahana dianggap menggunakan jabatannya untuk melakukan kampanye terselubung dalam program pemerintahannya. Hal ini dianggap oleh majelis hakim dengan ketuanya Agung Supandi dan hakim anggota Yudo Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono, merugikan pasangan lainnya.

Appi-Cicu dan DIAmi
Appi-Cicu dan DIAmi ()

Maka tinggallah pasangan Appi-Cicu yang melaju sendiri menuju kursi Wali Kota Makassar.

Namun pada 27 Juni 2018 semua orang tersentak, pundi-pundi suara kotak kosong di Makassar mengalir deras. Berdasarkan hasil rekapan dari KPU Kota Makassar per kecamatan, kotak kosong menang atas pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).

Sengketa Pilwalkot ini sempat dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan Appi-Cicu. Namun, suara kotak kosong di gedung MK ini tetap nyaring berbunyi. Dalam putusan MK, disebutkan perolehan suara Appi-Cicu adalah 264.245 suara. Sedangkan perolehan suara yang 'tidak setuju' (kolom kosong) adalah 300.795 suara.

Jadi perbedaan perolehan suara antara pemohon dan suara yang 'tidak setuju (kolom kosong) adalah 300.795 suara - 264.245 suara = 36.550 suara atau lebih dari 2.825 suara.

"Dengan demikian, jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan suara yang 'tidak setuju' (kolom kosong) untuk dapat diajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2018 adalah paling banyak 0,5% x 565.040 suara (total suara sah) = 2.825 suara," ujar MK.

Tidak terima, Appi-Cicu kini menggugat UU Pilkada ke MK. Ia menyerahkan proses itu ke kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra.

"Menyatakan frase 'pemilihan berikutnya' dalam Pasal 54D ayat 2 jo ayat 3 dan 4, UU Pilkada tidak mempunyai hukum mengikat," demikian mohon Appi-Cicu dalam berkas yang dikutip detikcom, Selasa (29/1/2019).

Pasal yang dimaksud berbunyi:

Ayat 2
Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.

Ayat 3
Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat 2, diulang kembali pada tahun beriikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya pasal di atas, Appi-Cicu 'ketakutan' melawan Danny Pomanto kedua kalinya. Ia berharap, pilkada ulang hanya digelar Appi-Cicu Vs Kotak Kosong.

"Pemilihan ulang nantinya tidak dibuka untuk semua orang peserta yang baru, melainkan hanya diadakan bagi satu pasangan calon, untuk kembali melawan Kolom Kosong untuk kedua kalinya," demikian tafsir Yusril dalam pemohonannya itu.(*)

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

Baca: Rocky Gerung Sebut Pembebasan Abu Bakar Baasyir Termasuk Deretan Hoax Pemerintahan Jokowi, Kacau

Baca: 7 Transfer Update: Persib Bandung Beri Kejutan ke Pemain Asing, Gimana Persija, PSM, PSIS & MU?

Baca: ILC TV One Terbaru, Kok Rocky Gerung Garuk Kepala saat Debat Panas Mardani Ali Sera-Kapitra Ampera?

Baca: Fakta-fakta Praka Nasruddin Prajurit TNI Tewas Korban KKB Papua, Cara Negara Perlakukan Keluarganya

Baca: Lihat Isi Mobil Dinas Bupati Cantik Luwu Utara, Kenapa Tidak Ada Atribut Capres Prabowo Subianto?

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved