Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bos Abu Tours Hamzah Mamba Divonis 20 Tahun! Jika Banding Ditolak, Ini yang Didapat 96 Ribu Jamaah?

Bos Abu Tours, Hamzah Mamba tertunduk lesu, Divonis 20 Tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar

Penulis: Hasan Basri | Editor: Arif Fuddin Usman
tribun timur/sanovra jr
CEO Abu Tours Hamzah Mamba mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel, Senin (28/1/2019). Hamzah Mamba Divonis 20 Tahun penjara dengan denda Rp500 juta karena dinilai terbukti melakukan penggelapan dan pencucian uang milik calon jamaah Umrah Abu Tours senilai Rp 1,2 triliun. 

Hamzah Mamba bakal ajukan banding lantaran disebut masih memiliki niat untuk memberangkatkan jamaah.

"Semangat Hamzah Mamba untuk memberangkatkan jamaah. Dia sudah bersumpah . Sumpahnya dunia akhirat,” paparnya.

Tanggung Jawab Kemenag

Tim Kuasa Hukum CEO PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours ) Hamzah Mamba, Hendro menyebut gagalnya 96 ribu calon jamaah pergi umrah tidak lepas dari tanggungjawab Kementerian Agama.

Kementerian Agama selaku pemerintah yang berfungsi mengawasi biro perjalanan haji dan umrah selama ini dianggap lalai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Hendro mengakui jika kliennya tidak punya keahlian dalam mengelola perusahaan ini. Pengelolaan disebut seperti mengelola warung kopi.

"Cuma masalahnya ketika Abu Tours melakukan pelanggaran. Seharusnya pada tahun 2012 lalu sudah ada pengawasan Kementerian Agama untuk memberikan tindakan preventif," paparnya

Kata Hendro, seandainya Kementerian Agama langsung mengambil alih aset Abu Tours untuk memberangkatkan calon jamaah pada saat itu tanpa langsung mencabut izin, maka calon jamaah tidak bakal terlantar.

"Dari awal juga seharusnya mengambil aset abutours, selamatkan jamaah Jamaah kasian. Sekarang Hamzah ditahan, nasib jamaah siapa yang mikirin, apakah Kementerian pikirkan, tidak dipikirkan," tegasnya.

Baca: Live RCTI Manchester United vs Burnley FC, Target Ole Gunnar Solskjaer Pecahkan Rekor Pep Guardiola

Baca: Korwil Sentani Papua Diresmikan, Suporter PSM The MaczMan Kian Menasional

Lantas bagaimana jika nanti usaha banding Hamzah Mamba ditolak atau hasil akhirnya tetap divonis bersalah?

Menurut Hendro, jika hanya mengandalkan aset Abu Tours yang disita Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, dipastikan jamaah hanya mendapatkan Rp 300 ribu. Ini sejalan hasil sidang perdata PN Makassar beberapa waktu lalu yang memvonis Abu Tours dinyatakan pailit.

Kenapa hanya Rp 300 ribu? Jumlah itu merupakan hasil pembagian secara adil yang diperkirakan dari hasil lelang aset-aset yang disita Polda dan dibagi untuk 96 ribu calon jamaah.(*)

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube Kami:

Follow juga akun instagram official Kami:

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved