Akbar Faisal Tolak Keras Kebijakan Presiden yang Memberikan Remisi Pembunuh Wartawan
Remisi diberikan dengan pertimbangan terpidana telah menjalani 10 tahun penjara, usia uzur, dan berkelakuan baik selama di dalam penjara.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Akbar Faizal menolak keras kebijakan pemerintah Jokowi-JK tentang pemberian remisi terhadap pembunuh wartawan Radar Bali.
Politisi Partai NasDem yang biasa tampil garang di televisi membela kebijakan pemerintah Jokowi-JK, kini dengan tegas menolak pemberian remisi, karena anggap kebijakan itu bisa mencederai pelaksanaan hukum di Indonesia.
Baca: Unibos Jejaki Kerja Sama dengan Suzhou University of China
Baca: Bappeda Sulbar Bahas Percepatan Penurunan Kemiskinan
Baca: Relawan FTI UMI Sempat Menjerit soal Jeneponto Krisis Air Bersih, JK Perintahkan Kirim 10 Pompa Air
Sebab jika hal ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk dalam penegakkan hukum bagi kekerasan terhadap Pers.
"Terkait dengan pemberian remisi terhadap pembunuh wartawan bernama Prabangsa, saya dengan tegas menyatakan menolak pemberian remisi terhadap pembunuh wartawan tersebut," kata Akbar Faizal, Senin (28/1/2019).
Menurutnya, sebagai seorang yang pernah bergelut di dunia profesi jurnalis mengetahui betul resiko yang dihadapi seorang wartawan dalam membongkar sebuah peristiwa untuk disajikan kepada publik.
Sehingga kata Dia pemerintah seharunya memberikan perlindungan kepada wartawan. Wartawan adalah profesi yang fundamental dalam negara demokrasi, mereka bertugas menyampaikan fakta yang terjadi kepada masyarakat.
Baca: Bantu Disdukcapil, Dirjen Kependudukan Turunkan Tim ke Maros
Baca: Hadiri Pelantikan KNPI, Wali Kota Parepare Ajak Pemuda Berkontribusi
Seringkali fakta yang disampaikan akan mengganggu pihak-pihak yang memiliki kekuatan, disitulah para wartawan terancam.
"Harus saya katakan di sini bahwa Prabangsa, seorang wartawan yang dibunuh itu adalah bekas anak buah saya, anak buah saya secara langsung”. Papar Akbar Faizal.
Sebelumnya, pada tahun 2009, Prabangsa dibunuh akibat memberitakan penyimpangan pengelolaan keuangan, bisa juga dibilang korupsi yang diduga dilakukan terhadap proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Bangli.
Baca: Ada 4 Pelatih Asing Balik ke Liga Indonesia Musim 2019! Selain Persib dan Persija, Juga 2 Klub Ini
Baca: Foto Peringatan Hari Bhakti Imigrasi di Pelataran Kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar
Terganggu dengan pemberitaan tersebut, Nyoman Susrama dan kawan-kawan melaksanakan aksi pembunuhan dan membuang mayat Prabangsa ke tengah laut.
Pelaku di vonis penjara seumur hidup. Namun, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi berupa perubahan hukuman dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
Remisi diberikan dengan pertimbangan terpidana telah menjalani 10 tahun penjara, usia uzur, dan berkelakuan baik selama di dalam penjara.(*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube Kami:
Follow juga akun instagram official Kami: