Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akbar Faisal Tolak Keras Kebijakan Presiden yang Memberikan Remisi Pembunuh Wartawan

Remisi diberikan dengan pertimbangan terpidana telah menjalani 10 tahun penjara, usia uzur, dan berkelakuan baik selama di dalam penjara.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
TRIBUN TIMUR/ MUH ABDIWAN
Legislator Nasdem DPR RI Akbar Faisal ngopi bersama para relasi di warkop dg Sija makassar, Senin (4/4/2016). Jelang Pilgub Sulsel, Sejumlah tokoh mulai gencar sosialisasi. tribun timur/muhammad abdiwan 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Akbar Faizal menolak keras kebijakan pemerintah Jokowi-JK tentang pemberian remisi terhadap pembunuh wartawan Radar Bali.

Politisi Partai NasDem yang biasa tampil garang di televisi membela kebijakan pemerintah Jokowi-JK, kini dengan tegas menolak pemberian remisi, karena anggap kebijakan itu bisa mencederai pelaksanaan hukum di Indonesia.

Baca: Unibos Jejaki Kerja Sama dengan Suzhou University of China

Baca: Bappeda Sulbar Bahas Percepatan Penurunan Kemiskinan

Baca: Relawan FTI UMI Sempat Menjerit soal Jeneponto Krisis Air Bersih, JK Perintahkan Kirim 10 Pompa Air

Sebab jika hal ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk dalam penegakkan hukum bagi kekerasan terhadap Pers.

"Terkait dengan pemberian remisi terhadap pembunuh wartawan bernama Prabangsa, saya dengan tegas menyatakan menolak pemberian remisi terhadap pembunuh wartawan tersebut," kata Akbar Faizal, Senin (28/1/2019).

Menurutnya, sebagai seorang yang pernah bergelut di dunia profesi jurnalis mengetahui betul resiko yang dihadapi seorang wartawan dalam membongkar sebuah peristiwa untuk disajikan kepada publik.

Sehingga kata Dia pemerintah seharunya memberikan perlindungan kepada wartawan. Wartawan adalah profesi yang fundamental dalam negara demokrasi, mereka bertugas menyampaikan fakta yang terjadi kepada masyarakat.

Baca: Bantu Disdukcapil, Dirjen Kependudukan Turunkan Tim ke Maros

Baca: Hadiri Pelantikan KNPI, Wali Kota Parepare Ajak Pemuda Berkontribusi

Seringkali fakta yang disampaikan akan mengganggu pihak-pihak yang memiliki kekuatan, disitulah para wartawan terancam.

"Harus saya katakan di sini bahwa Prabangsa, seorang wartawan yang dibunuh itu adalah bekas anak buah saya, anak buah saya secara langsung”. Papar Akbar Faizal.

Sebelumnya, pada tahun 2009, Prabangsa dibunuh akibat memberitakan penyimpangan pengelolaan keuangan, bisa juga dibilang korupsi yang diduga dilakukan terhadap proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Bangli.

Baca: Ada 4 Pelatih Asing Balik ke Liga Indonesia Musim 2019! Selain Persib dan Persija, Juga 2 Klub Ini

Baca: Foto Peringatan Hari Bhakti Imigrasi di Pelataran Kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar

Terganggu dengan pemberitaan tersebut, Nyoman Susrama dan kawan-kawan melaksanakan aksi pembunuhan dan membuang mayat Prabangsa ke tengah laut.

Pelaku di vonis penjara seumur hidup. Namun, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi berupa perubahan hukuman dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

Remisi diberikan dengan pertimbangan terpidana telah menjalani 10 tahun penjara, usia uzur, dan berkelakuan baik selama di dalam penjara.(*)

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube Kami: 

Follow juga akun instagram official Kami: 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved