Ahmad Dhani Divonis Penjara, Intip Kebahagiaan Maia Estianty Liburan Bareng Irwan Mussry di Meksiko
Ahmad Dhani Divonis Penjara, Intip Kebahagiaan Maia Estianty Liburan Bareng Suami di Meksiko
TRIBUN-TIMUR.COM - Pentolan band Dewa 19 Ahmad Dhani akhirnya divonis penjara 1,5 tahun.
Mantan suami Maia Estianty ini divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan ujaran kebencian musisi.
Itu karena ia telah mengunggah kata-kata bermuatan ujaran kebencian lewat akun media sosial. Dalam hal ini Twitter.
Baca: 5 Potret Raisa Widjaja, Pewaris Eka Tjipta Orang Terkaya Kedua di Indonesia, Bos Brand Baju Olahraga
Baca: Disebut Menteri Pencetak Utang, Ini Balasan Kemenkeu ke Prabowo Subianto: Utang Sudah Ada Sejak 1946
Baca: Lebih Dikenal Butet daripada Liliyana Natsir, Ini Asal Muasalnya dan Rencana Usai Pensiun
Baca: Imlek 2019, Ini Ramalan Shio Naga di Tahun Babi Tanah, Mulai dari Keuangan Hingga Karir
Baca: Viral Durian Harga Rp 14 Juta Per Buah, Ini 8 Faktanya, Berani Coba?
"Mengadili satu menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras, dan antar golongan (SARA)," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).
Atas dasar tersebut Dhani dipidana penjara selama satu tahun enam bulan.
"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan," kata Ratmoho dalam putusannya.
Menurut pertimbangan majelis hakim ada sejumlah hal yang memberatkan Dhani yakni perbuatannya menimbulkan keresahan masyarakat dan berpotendi memecah belah antar golongan.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat. Perbuatan terdakwa berpotensi memecah belah antar golongan," kata Ratmoho.
Sedangkan untuk hal yang meringankan adalah Dhani belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, dan bersikap koperatif selana persidangan.
"Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku sopan di persidangan. Tedakwa bersikap koperatif selama persidangan," kata Ratmoho.
Baca: Tribun Timur: Selamat Ulang Tahun ke-70 Garuda Indonesia
Baca: Curi Ampli Masjid, Warga Sarudu Pasangkayu Diringkus Polisi
Baca: Angin Puting Beliung Rusak 23 Rumah di Enrekang
Keputusan tersebut diputus dalam sidang permusyawaratan majelis hakim pada hari Kamis 24 Januari 2019 dan diputus pada hari ini Senin 28 Januari 2019.
Putusan tersebut tercantum dalam amar putusan majelis hakim sebagaimana dibacakan Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ratmoho pada Senin (28/1/2019).
Maia Estianty Liburan Bareng Suami di Meksiko
Ternyata selain berlibur, Maia Estianty dan Irwan Mussry melakukan sesuatu yang lain di Meksiko.
Maia Estianty dan Irwan Mussry diketahui meninggalkan Indonesia sejak tanggal 21 Januari silam untuk berlibur ke tanah Amerika.