Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Disebut Menteri Pencetak Utang, Ini Balasan Kemenkeu ke Prabowo Subianto: Utang Sudah Ada Sejak 1946

Disebut Menteri Pencetak Utang, Ini Balasan Kemenkeu ke Prabowo Subianto: Utang Sudah Ada Sejak 1946

Editor: Waode Nurmin
Kompas
Prabowo Subianto 

TRIBUN-TIMUR.COM - Calon Presiden (capres) nomor urut 02, Prabowo Subianto, mendapatkan protes keras dari Nufransa Wira Sakti selaku Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementrian Keuangan (Kemenkeu) atas pidatonya, pada Sabtu (26/1/2019).

Protes itu dilakukan Nufransa karena sebutan Prabowo pada Kemenkeu sebagai 'Menteri Pencetak Utang'.

Nufransa melontarkan protesnya melalui akun Twitter miliknya, @nufransa, Minggu (27/1/2019).

Baca: Mark Zuckerberg Ingkar Janji kepada WhatsApp, Instagram, dan Messenger

Baca: Lebih Dikenal Butet daripada Liliyana Natsir, Ini Asal Muasalnya dan Rencana Usai Pensiun

Baca: Dulu Sempat Mengelak, Kini Raffi Ahmad Curhat Dikeluarkan Dari Pesbukers, Ada Masalah Apa?

 

 

Nufransa mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Prabowo sebagai capres sangat mencederai perasaan pekerja di Kemenkeu.

Menurutnya, utang adalah bagian dari kebijakan yang dibuat pemerintah untuk menjaga perekonomian dan alat untuk kemakmuran rakyat.

Ia menambahkan, utang sudah ada sejak tahun 1946 yang dulu disebut dengan Pinjaman Nasional.

Berikut ini protes Nufransa yang ditujukan oleh Prabowo Subianto.

"Apa yang disampaikan oleh Calon Presiden Prabowo sangat menciderai perasaan kami yang bekerja di Kementerian Keuangan.

Kementerian Keuangan adalah sebuah institusi negara yang penamaan, tugas dan fungsinya diatur oleh Undang-Undang.

Kicauan Nufransa protes ke Prabowo
Kicauan Nufransa protes ke Prabowo (Capture Twitter @nufransa)

Siapapun tidak sepantasnya melakukan penghinaan atau mengolok-olok nama sebuah institusi negara yang dilindungi oleh Undang-Undang, apalagi seorang Calon Presiden.

Pengelolaan utang diatur dalam undang-undang dan pengajuannya harus melalui persetujuan DPR.

Baca: Lowongan Kerja PT Taspen dan BPJS Ketenagakerjaan Masih Buka, Buruan Daftar di Link Resmi ini

Baca: Terlibat Prostitusi, Masa Lalu Vanessa Angel Terkuak, 16 Tahun Lalu Pergi dari Rumah Gegara Pria Ini

Baca: Cerita Asisten Hotman Paris, Dimaki dan Dikatain, Kini Punya 2 Mobil Mercedes Benz

Utang adalah bagian dari pembiayaan yang merupakan bagian dari kebijakan fiskal (APBN).

Kebijakan fiskal dan APBN adalah alat untuk menjaga perekonomian dan alat untuk memakmurkan rakyat dan mencapai tujuan bernegara.

APBN dituangkan dalam UU yang merupakan produk bersama antara pemerintah dan semua partai yang berada di DPR.

Pelaksanaan UU APBN dilaporkan secara transparan dan diaudit oleh lembaga independen BPK  (Badan Pemeriksa Keuangan) dan dibahas dengan DPR. Semua urusan negara ini ditur oleh Undang-Undang.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved