Polres Palopo Ringkus Pemerkosa Anak di Bawah Umur
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, mengatakan berdasarkan pengakuan saksi korban ia telah disetubuhi secara paksa
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, Hamdan Soeharto.
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Polres Palopo meringkus MA (19), di kontrakannya, Jl To Ciung, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Kamis (23/1/2019).
Mahasiswa itu diringkus lantaran diduga telah memperkosa anak dibawah umur berinisial AL (14).
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, mengatakan berdasarkan pengakuan saksi korban ia telah disetubuhi secara paksa sebanyak satu kali.
Dari pengakuan itu Polres Palopo melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dikontrakkannya.
"Kita aman dikontrakan. Disitu juga korban disetubuhi secara paksa," katanya.
Saat diringkus pelaku hanya bisa pasrah dan mengakui semua perbuatannya kepada Polisi.
Saat ini warga Seppong, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu itu berada di Mapolres Palopo guna penyelidikan lebih lanjut.