Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ahok Mau Nikahi Bripda Puput Nastiti Devi? Tak Bisa Langsung, Daftar Belasan Syarat Wajib Dipenuhi

Ramai kabar mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan melangsungkan pernikahan, Februari 2019.

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI/GRID.ID
Bripda Puput Nastiti Devi dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

2. calon suami/istri yang beragama Protestan melampirkan surat permandian/baptis dan surat sidi;

3. bagi pegawai negeri pada Polri pria yang kawin dengan WNA wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan bagi Polwan dan PNS wanita bersedia berhenti dari dinas aktif.

Baca: Banyak Usulkan, tapi Basuki Tjahaja Purnama Ahok Sulit Jadi Pejabat Negara Lagi, Baca Aturannya

Baca: Lagi, Hoax Ustadz Arifin Ilham Meninggal Dunia, Alvin Faiz Sampaikan Kabar Terbaru Ayahnya

Baca: Puluhan Ribu Kampret Mati Hanya dalam 2 Hari, Pertanda Apa?

Selain syarat di atas, selanjutnya calon pengantin akan menjalani proses sidang nikah atau sering disebut Badan Pembina Penasehat Perkawinan dan Perceraian (BP4 bagi).

Setelah persidangan selesai, lalu berita acara hasil sidang diserahkan kepada pasangan calon pengantin untuk melengkapi berkas pengajuan nikah di kantor urusan agama dan seterusnya sesuai dengan aturan nikah warga sipil.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved