Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ahok Mau Nikahi Bripda Puput Nastiti Devi? Tak Bisa Langsung, Daftar Belasan Syarat Wajib Dipenuhi

Ramai kabar mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan melangsungkan pernikahan, Februari 2019.

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI/GRID.ID
Bripda Puput Nastiti Devi dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Nama lengkap: Puput Nastiti Devi,

Usia: 21 tahun,

Jenis kelamin: wanita,

Profesi: polisi,

Pangkat: Bripda,

Tempat tugas: Mabes Polri,

Baca: Banyak Usulkan, tapi Basuki Tjahaja Purnama Ahok Sulit Jadi Pejabat Negara Lagi, Baca Aturannya

Baca: Lagi, Hoax Ustadz Arifin Ilham Meninggal Dunia, Alvin Faiz Sampaikan Kabar Terbaru Ayahnya

Baca: Puluhan Ribu Kampret Mati Hanya dalam 2 Hari, Pertanda Apa?

Ayah: Aiptu Teguh Sriyono,

Alamat: Depok, Jawa Barat,

Aturan Nikah Polisi

Jika nantinya benar Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menikah dengan Bripda Puput Nastiti Devi, maka pernikahan itu harus sesuai mengikuti aturan sesuai dengan diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Polri.

Menikah dengan anggota Polri tak semudah dengan menikah warga sipil biasa.

Sebagaima tertuang dalam Pasal 6 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, anggota Polri yang akan menikah harus melengkapi syarat umum yang meliputi berkas-berkas:

1. surat permohonan pengajuan izin kawin,

2. surat keterangan N1 dari kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai nama, tempat, dan tanggal lahir, agama, pekerjaan, tempat kediaman dan status calon suami/istri,

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved