Ahok Mau Nikahi Bripda Puput Nastiti Devi? Tak Bisa Langsung, Daftar Belasan Syarat Wajib Dipenuhi
Ramai kabar mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan melangsungkan pernikahan, Februari 2019.
3. surat keterangan N2 dari kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai asal usul yang meliputi nama, agama, pekerjaan, dan tempat kediaman orang tua/wali,
4. surat keterangan N4 dari kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai orang tua calon suami/istri,
Baca: Basuki Tjahaja Purnama Ahok Menikah 15 Februari? Lihat Foto-foto Cantiknya Bripda Puput Nastiti Devi
Baca: Pramugari Buka-bukan soal Kebiasaan Jokowi di Pesawat, Kaget Lihat Tingkah RI 1 Setelah Makan
Baca: Apa Penyebab Akun Instagram Lambe Turah @lambe_turah Hilang? Terkait Prostitusi Online?
5. surat pernyataan kesanggupan dari calon suami/istri untuk melaksanakan kehidupan rumah tangga,
6. surat pernyataan persetujuan dari orang tua, apabila kedua orang tua telah meninggal dunia, maka persetujuan diberikan oleh wali calon suami/istri,
7. surat keterangan pejabat personel dari satuan kerja pegawai negeri pada Polri yang akan melaksanakan perkawinan, mengenai status pegawai yang bersangkutan perjaka/gadis/kawin/duda/janda,
8. surat akta cerai atau keterangan kematian suami/istri, apabila mereka sudah janda/duda,
9. surat keterangan dokter tentang kesehatan calon suami/istri untuk menyatakan sehat, dan khusus bagi calon istri melampirkan tes urine untuk mengetahui kehamilan,
10. pas foto berwarna calon suami/istri ukuran 4 cm x 6 cm, masing-masing 3 (tiga) lembar, dengan ketentuan:
a. bagi perwira berpakaian dinas harian dengan latar belakang berwarna merah;
b. bagi Brigadir berpakaian dinas harian dengan latar belakang berwarna kuning;
c. bagi PNS Polri berpakaian dinas harian dengan latar belakang berwarna biru; dan
d. bagi calon suami/istri yang bukan pegawai negeri pada Polri berpakaian bebas rapi dengan latar belakang disesuaikan dengan pangkat calon suami/istri;
11. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi calon suami/istri yang bukan pegawai negeri.
Selain itu, ada pula aturan khusus yang meliputi:
1. calon suami/istri yang beragama Katholik, melampirkan surat permandian atau surat keterangan yang sejajar dan tidak lebih dari 6 (enam) bulan,