Ahok Mau Nikahi Bripda Puput Nastiti Devi? Tak Bisa Langsung, Daftar Belasan Syarat Wajib Dipenuhi
Ramai kabar mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan melangsungkan pernikahan, Februari 2019.
TRIBUN-TIMUR.COM - Ramai kabar mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan melangsungkan pernikahan, Februari 2019.
Apakah dengan Bripda Puput Nastiti Devi, mantan ajudan mantan istri Ahok, Veronica Tan?
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikabarkan akan menikah dengan Bripda Puput Nastiti Devi, betulkah?
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikabarkan akan melangsungkan pernikahan pada 15 Februari 2019 mendatang atau sehari setelah Hari Valentine.
Kabar rencana menikah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disampaikan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Namun, tidak disebutkan apakah dengan Bripda Puput Nastiti Devi atau bukan.
Baca: Basuki Tjahaja Purnama Ahok Menikah 15 Februari? Lihat Foto-foto Cantiknya Bripda Puput Nastiti Devi
Baca: Pramugari Buka-bukan soal Kebiasaan Jokowi di Pesawat, Kaget Lihat Tingkah RI 1 Setelah Makan
Baca: Apa Penyebab Akun Instagram Lambe Turah @lambe_turah Hilang? Terkait Prostitusi Online?
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mendengar curhat rencana menikah Basuki Tjahaja Purnama alis Ahok saat mengunjungi mantan Bupati Belitung Timur itu di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, beberapa pekan lalu.
"Saya lihat kondisinya sehat. Dan dia juga banyak rencana-rencana untuk bagaimana nanti setelah dia ke luar. Karena dia berpikiran tanggal 15 Februari dia akan melangsungkan pernikahan dengan calonnya," ujar Prasetio Edi Marsudi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/1/2019).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikabarkan tengah dekat dengan seorang Polisi Wanita (Polwan) berusia 21 tahun yang berasal dari Nganjuk, Jawa Timur.
Bahkan, Ahok telah melamar Polwan berinisial 'P' untuk menjadi istrinya saat berbincang di Mako Brimob.
Ahok telah menjalani hukuman sejak 9 Mei 2017.
Ia dijadwalkan bebas dari tahanan pada 24 Januari 2019 mendatang.
Ahok bebas setelah mendapat remisi Natal 2018 dan remisi umum.
Data Diri Puput Nastiti Devi
Berikut data diri singkat Puput Nastiti Devi:
Nama lengkap: Puput Nastiti Devi,
Usia: 21 tahun,
Jenis kelamin: wanita,
Profesi: polisi,
Pangkat: Bripda,
Tempat tugas: Mabes Polri,
Baca: Banyak Usulkan, tapi Basuki Tjahaja Purnama Ahok Sulit Jadi Pejabat Negara Lagi, Baca Aturannya
Baca: Lagi, Hoax Ustadz Arifin Ilham Meninggal Dunia, Alvin Faiz Sampaikan Kabar Terbaru Ayahnya
Baca: Puluhan Ribu Kampret Mati Hanya dalam 2 Hari, Pertanda Apa?
Ayah: Aiptu Teguh Sriyono,
Alamat: Depok, Jawa Barat,
Aturan Nikah Polisi
Jika nantinya benar Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menikah dengan Bripda Puput Nastiti Devi, maka pernikahan itu harus sesuai mengikuti aturan sesuai dengan diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Polri.
Menikah dengan anggota Polri tak semudah dengan menikah warga sipil biasa.
Sebagaima tertuang dalam Pasal 6 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, anggota Polri yang akan menikah harus melengkapi syarat umum yang meliputi berkas-berkas:
1. surat permohonan pengajuan izin kawin,
2. surat keterangan N1 dari kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai nama, tempat, dan tanggal lahir, agama, pekerjaan, tempat kediaman dan status calon suami/istri,
3. surat keterangan N2 dari kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai asal usul yang meliputi nama, agama, pekerjaan, dan tempat kediaman orang tua/wali,
4. surat keterangan N4 dari kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai orang tua calon suami/istri,
Baca: Basuki Tjahaja Purnama Ahok Menikah 15 Februari? Lihat Foto-foto Cantiknya Bripda Puput Nastiti Devi
Baca: Pramugari Buka-bukan soal Kebiasaan Jokowi di Pesawat, Kaget Lihat Tingkah RI 1 Setelah Makan
Baca: Apa Penyebab Akun Instagram Lambe Turah @lambe_turah Hilang? Terkait Prostitusi Online?
5. surat pernyataan kesanggupan dari calon suami/istri untuk melaksanakan kehidupan rumah tangga,
6. surat pernyataan persetujuan dari orang tua, apabila kedua orang tua telah meninggal dunia, maka persetujuan diberikan oleh wali calon suami/istri,
7. surat keterangan pejabat personel dari satuan kerja pegawai negeri pada Polri yang akan melaksanakan perkawinan, mengenai status pegawai yang bersangkutan perjaka/gadis/kawin/duda/janda,
8. surat akta cerai atau keterangan kematian suami/istri, apabila mereka sudah janda/duda,
9. surat keterangan dokter tentang kesehatan calon suami/istri untuk menyatakan sehat, dan khusus bagi calon istri melampirkan tes urine untuk mengetahui kehamilan,
10. pas foto berwarna calon suami/istri ukuran 4 cm x 6 cm, masing-masing 3 (tiga) lembar, dengan ketentuan:
a. bagi perwira berpakaian dinas harian dengan latar belakang berwarna merah;
b. bagi Brigadir berpakaian dinas harian dengan latar belakang berwarna kuning;
c. bagi PNS Polri berpakaian dinas harian dengan latar belakang berwarna biru; dan
d. bagi calon suami/istri yang bukan pegawai negeri pada Polri berpakaian bebas rapi dengan latar belakang disesuaikan dengan pangkat calon suami/istri;
11. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi calon suami/istri yang bukan pegawai negeri.
Selain itu, ada pula aturan khusus yang meliputi:
1. calon suami/istri yang beragama Katholik, melampirkan surat permandian atau surat keterangan yang sejajar dan tidak lebih dari 6 (enam) bulan,
2. calon suami/istri yang beragama Protestan melampirkan surat permandian/baptis dan surat sidi;
3. bagi pegawai negeri pada Polri pria yang kawin dengan WNA wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan bagi Polwan dan PNS wanita bersedia berhenti dari dinas aktif.
Baca: Banyak Usulkan, tapi Basuki Tjahaja Purnama Ahok Sulit Jadi Pejabat Negara Lagi, Baca Aturannya
Baca: Lagi, Hoax Ustadz Arifin Ilham Meninggal Dunia, Alvin Faiz Sampaikan Kabar Terbaru Ayahnya
Baca: Puluhan Ribu Kampret Mati Hanya dalam 2 Hari, Pertanda Apa?
Selain syarat di atas, selanjutnya calon pengantin akan menjalani proses sidang nikah atau sering disebut Badan Pembina Penasehat Perkawinan dan Perceraian (BP4 bagi).
Setelah persidangan selesai, lalu berita acara hasil sidang diserahkan kepada pasangan calon pengantin untuk melengkapi berkas pengajuan nikah di kantor urusan agama dan seterusnya sesuai dengan aturan nikah warga sipil.(*)