Prostitusi Artis
FAKTA BARU-Polisi Temukan Kebohongan Vanessa Angel, Statusnya Bisa Berubah Jadi Tersangka
Terkait kasus prostitusi, Vanessa Angel kembali menyambangi Polda Jawa Timur untuk melakukan wajib lapor, Senin (14/1/2019).
TRIBUN-TIMUR.COM-Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus prostitusi artis yang melibatkan, pemain FTV Vanessa Angel.
Sebelumnya Vanessa Angel telah mendatangi Polda Jatim untuk melakukan wajib lapor kedua, Senin (14/1/2019).
Vanessa Angel datang sekitar pukul 10.12 WIB dengan didampingi kolega dan kuasa hukumnya.
Baca: KPR Sulsel Peringati Malapetaka 15 Januari, Lalu Lintas depan Unismuh Makassar Melambat
Baca: Dihipnosis, Uang Pensiunan Guru di Mandai Raib Rp 30 Juta
Baca: Prabowo Subianto Sebut Gaji Juru Parkir Lebih Besar dari Dokter, Jokowi Naikkan Gaji Perangkat Desa

Mengenakan baju putih kombinasi merah muda yang dipadukan dengan celana berwarna hitam, Vanessa tampak santai berjalan menuju ke ruangan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Dari hasil penyelidikan, Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera menyebutkan penyelidikan terbaru bisa menaikkan status Vanessa dari saksi menjadi tersangka.
Baca: Ditutup Hari Ini, Baru 28 Pendaftar Relawan Demokrasi di KPU Soppeng
Baca: Pembobol Rumah Jaksa Ditembak Tim Jatanras Polrestabes Makassar
Baca: PSM Mulai Latihan Hari Ini, Guy Junior Belum Jelas
Frans menyebutkan temuan itu berdasarkan digital data forensik yang dilakukan penyidik Sibdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Digital data forensik kita yang ada, bahwa apa yang disampaikan oleh VA kemarin itu terbantahkan sangat, wong yang bersangkutan bukan satu dua kali melakukan ini, nah penyidik punya pertimbangan lho, ingat ya, prostitusi itu bisa terjadi."
"Dikarenakan beberapa hal yang perlu dikaji, dari ahli juga nanti kita akan periksa, salah satunya itu adalah bahwa itu merupakan pekerjaanya (Vanessa), dan dia mendapatkan hasil rutin dari pekerjaan itu," jelas Frans Barung di Markas Polda Jawa Timur, Senin (14/1/2019).
Baca: Target Piala Adipura, Wabup Jeneponto Ajak OPD Bangun Budaya Bersih
Baca: Mencuri Smartphone, Pemuda Asal Bantaeng Ditangkap Tim Pegasus Polres Jeneponto
Baca: Jenderal Djoko Ungkap Alasan Tim Prabowo Subianto Niat Mundur Pilpres 2019 Orang Gila Kok Nyoblos
Frans menjelaskan lagi, pengangkatan status Vanessa masih dalam ranah kewenangan penyidik.
"Yang dilakukan bersangkutan bukan satu dua kali, ini bisa saja ditingkatkan, saya ulangi ya, ditingkatkan menjadi tersangka nantinya, ini tapi kewenangan penyidik," ungkap Frans.

Fakta otentik hasil data digital forensik ditemukan bahwa Vanessa kerap menyambangi hotel, melakukan transaksi, dan aliran dana.
"Ini berdasarkan dari apa yang kita dapatkan dari digital forensik yang menelusuri rekam jejak digitalnya, ada tempat yang dituju, hotel misalnya, kemudian ada transaksinya yang hari itu kita record, ada aliran dananya."
"Dan dari satu rekening saja sudah disampaikan ada Rp2,8 (miliar) itu, masih ada rekening dengan kerjasama bank lagi yang akan kita rekapitulasi," sambung Frans.
Sebelumnya, dikutip dari TribunJatim, Fakta otentik hasil data digital forensik ditemukan bahwa Vanessa melakukan 15 transaksi prostitusi.
Dengan sembilan kali transaksi (Booking) dua kali Singapura pada Febuari 2018, enam kali Jakarta dan satu kali di Surabaya.
Baca: VIDEO: Rayakan HUT ke-58, Direksi Bank Sulselbar Open House Dikantornya
Baca: Sabtu Ini, Dollah Mando Dilantik Jadi Ketua Gerindra Sidrap
Baca: Nongkrong di Depan Rumah, Pemuda Maros Dikeroyok Geng Motor
Baca: TRIBUNWIKI: Benny Wahyudi Resmi Gabung PSM Makassar, Ini Profil, Akun Sosmed, dan Karirnya
"Dari BAP tercatat bahwa artis VA terlibat bisnis jaringan prostitusi online," ungkap Dirreskrimsus Polda Jatim Ahmad Yusep Gunawan, di Markas Polda Jawa Timur, Senin (14/1/2019).
Ahmad Yusep juga mengatakan peran Vanessa Angle juga sebagai penyedia layanan prostitusi.
"Dalam hal ini (prostitusi) artis VA difasilitasi 6 muncikari," bebernya.
Vanessa Angle Bantah Terlibat
Sebelumnya, Vanessa Angel membantah terlibat prostitusi dan merasa dijebak.
Vanessa Angel merasa dijebak oleh seseorang yang bernama Siska atau ES, tersangka kasus prostitusi online di Surabaya.
Hal ini disampaikan mantan kuasa hukum Vanessa Angel Muhammad Zakir Rasyidin, saat ditemui Grid.ID di Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (07/1/2018).
Menurut penuturan Zakir, Vanessa Angel justru ditawari Siska untuk menjadi seorang MC pada acara sebuah perusahaan tambang.
Dalam keterangannya Vanessa Angel, ia tiba di hotel tersebut antara pukul 11.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Namun, saat Vanessa Angel tiba, menurut Siska ia belum bisa check-in hotel. Ketentuan waktu check-in di hotel tersebut pukul 14.00 WIB.
Baca: Target Piala Adipura, Wabup Jeneponto Ajak OPD Bangun Budaya Bersih
Baca: Mencuri Smartphone, Pemuda Asal Bantaeng Ditangkap Tim Pegasus Polres Jeneponto
Baca: Jenderal Djoko Ungkap Alasan Tim Prabowo Subianto Niat Mundur Pilpres 2019 Orang Gila Kok Nyoblos

Sehingga Siska meminta Vanessa Angel untuk beristirahat terlebih dahulu di kamar miliknya.
"Ya sudah istirahat aja di kamar gue, sambil nunggu, lalu nanti acaranya jam berapa? kata Vanessa Angel. Pas sudah di kamar asisten cari makanan, ya sudah (penggerebekan terjadi)," kata Zakir Rasyidin.
Menurut Zakir, tidak mungkin Vanessa melakukan prostitusi sembari membawa asisten pribadi.
"Kan enggak masuk akal kalau mau begituan (berhubungan badan) membawa asisten," timpal Jane Shalimar.
Pengakuan Vanessa melalui Zakir juga mempertanyakan terkait uang RP80 juta yang diduga adalah bayaran Vanessa Angel dalam kasus prostitusi ini.
"Penyidik. Otomatis kita kan komplain ceritanya apa yang disampaikan mereka. Tapi penyidik kan pakai kacamata mereka, ada tersangka ada bukti,"
"Kaitannya dengan alat bukti tersangka dan klien kami kan ada prosesnya ada sidang segala macam seterusnya. Tapi hari ini kita bantah tak ada Rp 80 juta," pungkas Zakir.
Tak hanya itu, Vanessa Angel membantah jika polisi menemukan alat kontrasepsi dalam aksi penggerebekannya di salah satu hotel di Kota Surabaya.

Temuan Polisi
Dikutip dari TribunWow.com dari Kompas.com, dalam rekening muncikari Endang Suhartini (ES) (37), Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mencatat ada transaksi sebesar Rp 2,8 Miliar di sepanjang tahun 2018.
Dalam transaksi sebagian besar diduga terkait prostitusi online yang melibatkan artis.
"Itu masih satu rekening koran selama setahun terakhir," kata Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan kepada wartawan, Kamis (10/1/2019).
Namun Luki tidak merinci apakah nilai uang tersebut dari oder kalangan artis atau model, yang pasti polisi masih terus menyelidiki transaksi keuangan muncikari tersebut.
"Penyelidikan keuangan masih terus kami lakukan," jelasnya.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menuturkan Vanessa Angel terbukti telah 15 kali menerima transferan uang dari muncikari ES, dikutip dari SuryaMalang.
Vanessa yang kini berstatus sebagai saksi, diduga tak hanya sekali menjalani bisnis dengan muncikari ES.
"Dari rekening koran untuk inisial saksi VA ini telah mendapat kiriman transfer sebanyak 15 kali dari mucikari ES," ungkap Yusep Gunawan di Mapolda Jatim, Kamis (10/1/2018), seperti dikutip TribunWow dari Surya.
Polisi juga membeberkan bahwa Vanessa Angel menerima transfer dari muncikari ES selama satu tahun, yakni mulai dari 1 Januari 2018 hingga 5 januari 2019.
Menurut catatan rekening koran muncikari ES, Vanessa telah mentransfer sebanyak delapan kali ke rekening muncikari ES.(*)
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Status Vanessa Angel Bisa Jadi Tersangka Pelaku Prostitusi, Polisi Beberkan atas Temuan Ini, http://wow.tribunnews.com/2019/01/15/status-vanessa-angel-bisa-jadi-tersangka-pelaku-prostitusi-polisi-beberkan-atas-temuan-ini?page=all.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah