Tujuh Jaksa Kejari Wajo Dilaporkan ke Kejagung dan Komisi Kejaksaan RI
"Hari ini kami adukan 7 jaksa secara etik ke Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kejaksaan Agung dan ke Komisi Kejaksaan RI," katanya.
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Hasrul
Laporan wartawan TribunWajo.com, Hardiansyah Abdi Gunawan
TRIBUNWAJO.COM, WAJO - Kuasa hukum tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Tosora, Sudirman terus menuntut keadilan atas dugaan penggunaan hasil audit palsu oleh tujuh jaksa Kejari Wajo untuk menjebloskan kliennya ke dalam penjara.
Selain telah menyeret kasus tersebut ke ranah pidana, dengan melaporkan tindakan ketujuh jaksa tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel pada Desember 2018 lalu, Sudirman pun melaporkannya ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI.
Baca: TRIBUNWIKI:Tersangkut Prostitusi, Ini Data PI Kaltara 2017 Fatya Ginanjarsari, Simak Video Ia Nyanyi
Baca: Pemuda Asal Bone Kedapatan Miliki Sabu di RSUD Lamaddukelleng Sengkang
Baca: Sebab Fatya Ginanjarsari & Mulia Lestari / Maulia Lestari Dipecat dari YPI, Tak Terkait Prostitusi
Baca: Informa Panakkukang Tawarkan Cashback Rp 4,5 Juta
"Hari ini kami adukan 7 jaksa secara etik ke Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kejaksaan Agung dan ke Komisi Kejaksaan RI," katanya kepada Tribunwajo.com, Sabtu (12/01/2019).
Berkas aduan tersebut pun telah dilayangkan ke Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan RI, dan Kejati Sulsel.
Menurutnya, penetapan tersangka kliennya lantaran adanya hasil audit dari inspektorat yang dilakukan oleh 7 jaksa dari Kejaksaan Negeri Wajo.
Sebelumnya, Sudirman membeberkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh 7 jaksa tersebut.
Baca: Fakultas Kedokteran Unismuh Makassar Sosialisasi di Mamuju, Kunjungi 5 Sekolah
Baca: Pasmina Mulai Rp 30 Ribu di Salisa Fashion MTC Karebosi Makassar
Baca: Gunung Ibu di Halmahera Meletus, Status Masih Waspada
"Tujuh jaksa telah menyuruh auditor memasukkan keterangam palsu pada hasil audit inspektorat dan dipergunakan dipersidangan seolah-olah sesuai kebenaran," katanya.
Sudirman membeberkan, tujuh jaksa tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Eko Bambang Marsudi, Kasi Pidsus Kejari Wajo, Nova Aulia Pagar Alam dan 5 jaksa lainnya, yakni I Putu Kisnu Gupta, Andi Saifullah, Suriyani, Kiki Astuti Wulandari Sutin, dan Monica Meiti Tambing.
Meski demikian, dirinya menyebutkan, proses hukum di Ditreskrimsus Polda Sulsel masih terus berjalan di tahapan penyelidikan dengan agenda pengambilan keterangan saksi-saksi.(*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: