Pemuda Asal Bone Kedapatan Miliki Sabu di RSUD Lamaddukelleng Sengkang
Penangkapan pemuda asal Kabupaten Bone tersebut dibenarkan Kaur Bin Ops Satres Narkoba Polres Wajo, Iptu Mursalim.
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Hasrul

Laporan wartawan TribunWajo.com, Hardiansyah Abdi Gunawan
TRIBUNWAJO.COM, WAJO - Seorang warga asal Pompanua, Kabupaten Bone, Eki Dwi Ariangga (23) kini mendekam dalam jeruji besi Satres Narkoba Polres Wajo, Sabtu (12/1/2019).
Pasalnya, dia terciduk menguasai narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,62 gram.
Baca: Sebab Fatya Ginanjarsari & Mulia Lestari / Maulia Lestari Dipecat dari YPI, Tak Terkait Prostitusi
Baca: Informa Panakkukang Tawarkan Cashback Rp 4,5 Juta
Baca: GM Same Hotel Indonesia: Benar Coach Robert Sudah Check Out
Penangkapan pemuda asal Kabupaten Bone tersebut dibenarkan Kaur Bin Ops Satres Narkoba Polres Wajo, Iptu Mursalim.
Kepada Tribunwajo.com, Iptu Mursalim menyebutkan, bahwa pemuda 23 tahun tersebut ditangkap pada Kamis (10/01/2019) kemarin.
"Kita temukan barang buktinya itu di RSUD Lamaddukelleng Sengkang," katanya, Sabtu (12/01/2019).
Barang bukti tersebut ditemukan terselip di dalam dompet milik Eki.
Baca: 5 Fakta Robert Rene Alberts Mundur dari Pelatih PSM Makassar, Nomor 3 Bukti dari Tempat Tinggalnya
Baca: TRIBUNWIKI: Mengenal Profil Hj Nuraidah, Anak Pondok, Gagal Jadi Dokter, Kini Legislator Bulukumba
Sebelumnya, pihak Satres Narkoba Polres Wajo yang melakukan penyelidikan atas serangkaian transaksi narkoba pun mengerucut ke Eki.
Meski demikian, Iptu Mursalim belum bisa memastikan, apakah Eki ini berstatus sebagai pemakai atau kurir atau bandar.
"Kita tunggu hasil tes urinenya untuk memastikan. Tapi, dari keterangan dia (Eki) barang tersebut hendak diberikan kepada seseorang," katanya.(*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: