Pak Presiden! Ini Curhat Keluarga Korban Perkosaan di Makassar: Cek Kesehatan Tidak Ditanggung BPJS
Pengacara PerDIK Fauziah Erwin seharusnya negara membantu dan menjamin semua kebutuhan korban perkosaan dalam proses hukumnya.
Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
Menurut Fauziah, seharusnya negara membantu dan menjamin semua kebutuhan korban perkosaan dalam proses hukumnya.
Bukan malah menyulitkan dengan aturan dan birokrasi yang rumit.
“Apalagi korban masih berumur anak dan merupakan keluarga miskin penerima PKH. Lalu siapa sebenarnya yang menanggung biaya pengobatan korban perkosaan?" tulis alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini.
Fauziah dan sejumlah aktivis PerDIK Sulsel juga menyesalkan peraturan yang dibuat presiden yang tidak berpihak pada upaya terbaik pada pemulihan trauma korban antara lain biaya pemeriksaan kesehatan dan pengobatan.
Baca: Pendukung Prabowo Laporkan Gubernur Sulsel, Bawaslu: Belum Bisa Kita Panggil
Ia juga menilai koordinasi antara lembaga masih buruk terkait penanganan korban perkosaan terbukti dari tidak tersosialisasinya Peraturan Presiden ini kepada puskesmas sebagai ujung tombak layanan kesehatan serta instansi pemerintah terkait lainnya.
Dari informasi yang diterima PerDIK, besaran biaya pemeriksaan yang diminta oleh pihak RS kepada korban yakni biaya obgin Rp 600 ribu dan pendengaran senilai Rp 275 ribu.
Bagi ibu korban, biaya Rp 875 ribu adalah nilai yang tak sedikit.
Sebab keluarga korban termasuk penerima manfaat program Keluarga Harapan (PKH).
PKH adalah program perlindungan sosial yang memberikan bantuan uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM).
Sementara itu, kasus perkosaan ini sedang bergulir di Polrestabes Makassar sejak awal Desember 2018 lalu. (*)