Benarkah Ada Lowongan CPNS 2019? Ini Penjelasan BKN Termasuk Pendaftaran PPPK & Update CPNS 2018
BKN Beri Penjelasan Penerimaan CPNS 2019, Jadwal Pendaftaran PPPK atau P3K, dan Update Pemberkasan CPNS 2018.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
TRIBUN-TIMUR.COM - Penerimaan atau lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 ramai dibicarakan di media sosial belakangan ini.
Begitupun jadwal pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).
Dari informasi yang beredar itu, terdapat info yang menyebutkan detail rekrutmen CPNS 2019 dan PPPK atau P3K termasuk banyaknya formasi yang akan dibuka.
Lantas benarkah ada lowongan CPNS 2019? Ini penjelasan resmi BKN termasuk rencana pendaftaran PPPK (P3K) dan update pemberkasan CPNS 2018.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, BKN belum mengeluarkan informasi detail mengenai penerimaan pegawai kontrak pemerintah atau P3K dan CPNS 2019.
"Informasi detail tersebut (penerimaan P3K dan CPNS 2019) tidak berasal dari BKN," kata Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/1/2019).
Ridwan menegaskan, pihaknya belum mengeluarkan informasi tata cara perekrutan, waktu, dan tempat pelaksanaan.
"Belum ada info apa pun," ujar dia.
Meski demikian, Ridwan menyampaikan bahwa akan ada penerimaan pegawai kontrak pemerintah atau P3K dan CPNS pada 2019. Namun, belum ada informasi detail mengenai rekrutmen keduanya.
Baca: Rekrutmen PPPK (P3K) Hanya untuk Tiga Formasi Ini, Cek Jadwal & Syarat Pendaftaran Tahap Pertama
Baca: Tarif Artis Inisial AC, TP, BS, ML, RF Lebih Mahal dari Vanessa Angel? Ini Kata Mucikari ES & TN
Baca: Ridwan Kamil & Nurdin Abdullah Dilapor Gegara 1 Jari, Bandingkan Nasib Anies Baswedan yang 2 Jari
Baca: Momen Langka di Sulsel, Amin Syam & SYL Duduk Berdampingan, DP & None Cipika-cipiki, NA Tebar Senyum
Baca: Bandingkan Senyum Jokowi-Maruf & Prabowo-Sandi di Surat Suara Pilpres 2019, Sama Peci Beda Kostum
"Tahun ini memang akan ada penerimaan P3K dan CPNS. Tapi detailnya belum ada, karena regulasi (untuk P3K) yang mengatur harus lengkap dulu," ucapnya.
"Rencana kebutuhan P3K setiap daerah juga belum ada. Dan yang paling penting, kebutuhan anggaran untuk gaji harus tersedia," kata Ridwan.
Hal ini juga disampaikan BKN melalui akun resmi Twitternya, @BKNgoid.
Pendaftaran PPPK (P3K)

Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K segera dibuka.
Pada tahap pertama dalam waktu dekat ini, penerimaan hanya untuk tiga formasi bidang dan tenaga honorer jadi prioritas.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, rekrutmen pertama ini adalah pendaftaran tahap awal.
Di mana formasi PPPK atau P3K yang akan diserap adalah tenaga di bidang pendidikan, kesehatan, dan penyuluh pertanian.
“Tiga sektor itu dulu yang akan dibuka. Karena yang banyak dibutuhkan pada sektor itu ya. Sisanya nanti setelah Pemilu,” kata Bima saat dijumpai di Komplek Istana Presiden, Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Bima juga memastikan rekrutmen pada tiga sektor formasi tersebut diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sebelumnya sudah bekerja di sana.
Tujuannya, agar proses adaptasi terhadap kinerja mereka tidak berlangsung lama.
“Di pendidikan misalnya, kami akan mendahulukan orang-orang yang sudah bekerja di sekolah. Kami ini akan berkoordinasi dengan Mendikbud.
Apakah dia honorer K2 atau bukan kan kami enggak tahu. Lalu di kesehatan, mereka yang sudah bekerja di sana, akan diprioritaskan,” ujar Bima.
Namun, Bima mengakui bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) hingga saat ini belum menentukan formasi dan kuota rekrutmen PPPK atau P3K ini.
Kementerian PAN-RB masih berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengetahui kondisi finansial masing-masing daerah mengenai kesanggupan membiayainya.
Diberitakan, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).
Jadwal penerimaan pegawai honorer sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada awal Desember 2018 sudah ditetapkan.
Berdasarkan informasi yang ada, batas usia minimal peserta P3K adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu.
“P3K terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi, juga bagi para diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diharapkan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia,” kata Menteri Syafruddin dikutip dari Kompas.com, Kamis (20/12/2018).
Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN RB, Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan bahwa rekrutmen P3K menurut rencana akan terbagi menjadi dua fase rekrutmen.
“Fase pertama dilaksanakan pekan keempat pada bulan Januari 2019,” ujar Setiawan. Sementara, fase kedua diselenggarakan setelah pemilihan umum yang akan berlangsung pada bulan April 2019.
Rekrutmen P3K juga akan dilakukan melalui seleksi, di mana terbagi menjadi dua tahap yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
9. Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud diterima paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.
Update Pemberkasan CPNS 2018

Sebagian besar instansi pemerintah telah mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018.
BKN pun mengimbau peserta yang dinyatakan lolos seleksi akhir CPNS 2018 dan melakukan pemberkasan dokumen administrasi untuk mengisi daftar riwayat hidup di situs sscn.bkn.go.id.
Sebagai informasi, daftar riwayat hidup menjadi dokumen wajib yang dipenuhi peserta saat mengumpulkan berkas secara mandiri di instansi masing-masing.
Namun, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, peserta yang lolos tahap pemberkasan tetap diimbau untuk mengisi daftar riwayat hidup secara online di situs SSCN.
Proses ini tetap diminta meskipun mereka telah mengumpulkan daftar riwayat hidup di instansi masing-masing.
"Tujuan kami membuat tombol DRH (daftar riwayat hidup) adalah untuk mempercepat pengumpulan data untuk bahan draft Pertimbangan Teknis NIP sekaligus masuk ke sistem database PNS nasional. Jadi, silakan diisi tanpa salah," kata Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/1/2019).
Data tersebut, lanjut Ridwan, akan digunakan sebagai data pembanding terhadap daftar riwayat hidup yang dibuat pelamar dan dokumen yang disertakan.
Ridwan menerangkan, cara pengisian di situs SSCN ini dilakukan dengan login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password akun peserta masing-masing yang dinyatakan lolos.
Setelah melakukan login, peserta dapat memilih fitur Daftar Riwayat Hidup (DRH), lalu melakukan pengisian data dengan benar, dan submit data tersebut.
Hal ini juga disampaikan BKN melalui akun resmi Twitter-nya, @BKNgoid.
BKN juga mengumumkan update terbaru terkait hasil akhir seleksi CPNS 2018 di seluruh instansi melalui akun Twitter @BKNgoid pada Kamis (10/1/2019).
BKN mengumumkan hingga Kamis (10/1/2019) per pukul 16.50 WIB, jumlah instansi yang telah melakukan Digital Signature (DS) mencapai 539.
Untuk itu, BKN menghimbau agar peserta CPNS 2018 memantau situs dan media sosial instansi yang dilamarnya.
Nantinya, peserta yang lolos tahap akhir CPNS 2018 wajib melaksanakan proses pemberkasan.
Jadwal pemberkasan dimasing-masing instansi berbeda dan dengan ketentuan serta persyaratan yang telah ditetapkan.
Berikut ketentuan tentang pemberkasan:
1. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
2. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan peserta tidak melengkapi dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR.
3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai / tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
4. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
5. Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan.
6. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
BKN juga memastikan bahwa tidak ada pelaksanaan SKB susulan seiring pelamar gagal di tahap pemberkasan.(*)