5 Fakta Penangkapan Wisnu Wardhana, Ternyata Ada Kaitannya Mantan Menteri Dahlan Iskan
Jadi pusat perhatian, Wisnu Wardhana ditangkap tim Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (9/1/2019) pagi.
Atas putusan PT tersebut, Kejaksaan Tinggi Jatim lantas mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, yang lantas menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara kepada Wisnu Wardhana.
5. Denda 200 juta dan uang pengganti 1,5 miliar
Mahkamah Agung memutus Wisnu Wardhana dengan hukuman penjara 6 tahun atas kasus korupsi PT PWU.
Selain hukuman badan, Wisnu juga dihukum membayar denda Rp 200 juta.
Apabila tidak sanggup membayar denda, maka akan digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara.
MA juga memberikan hukuman tambahan, berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.566.150.733.
Jika tidak dibayar setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Fakta-fakta Penangkapan Wisnu Wardhana, Berpindah-pindah Kota hingga Perjalanan Kasus Hukumnya, http://solo.tribunnews.com/2019/01/09/fakta-fakta-penangkapan-wisnu-wardhana-berpindah-pindah-kota-hingga-perjalanan-kasus-hukumnya?page=all.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho