Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

5 Fakta Penangkapan Wisnu Wardhana, Ternyata Ada Kaitannya Mantan Menteri Dahlan Iskan

Jadi pusat perhatian, Wisnu Wardhana ditangkap tim Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (9/1/2019) pagi.

Editor: Edi Sumardi
HO
Aksi penangkapan Wisnu Wardhana oleh Kejaksaan Negeri Surabaya pada Rabu (9/1/2019) 

Atas putusan PT tersebut, Kejaksaan Tinggi Jatim lantas mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, yang lantas menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara kepada Wisnu Wardhana.

5. Denda 200 juta dan uang pengganti 1,5 miliar

Mahkamah Agung memutus Wisnu Wardhana dengan hukuman penjara 6 tahun atas kasus korupsi PT PWU.

Selain hukuman badan, Wisnu juga dihukum membayar denda Rp 200 juta.

Apabila tidak sanggup membayar denda, maka akan digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara.

MA juga memberikan hukuman tambahan, berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.566.150.733.

Jika tidak dibayar setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Fakta-fakta Penangkapan Wisnu Wardhana, Berpindah-pindah Kota hingga Perjalanan Kasus Hukumnya, http://solo.tribunnews.com/2019/01/09/fakta-fakta-penangkapan-wisnu-wardhana-berpindah-pindah-kota-hingga-perjalanan-kasus-hukumnya?page=all.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho

Editor: Fachri Sakti Nugroho

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved