Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

5 Fakta Penangkapan Wisnu Wardhana, Ternyata Ada Kaitannya Mantan Menteri Dahlan Iskan

Jadi pusat perhatian, Wisnu Wardhana ditangkap tim Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (9/1/2019) pagi.

Editor: Edi Sumardi
HO
Aksi penangkapan Wisnu Wardhana oleh Kejaksaan Negeri Surabaya pada Rabu (9/1/2019) 

Saat melintas di Jalan Raya Kenjeran, mobil yang ditumpangi Wisnu diberhentikan oleh tim Kejaksaan Negeri Surabaya yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sutabaya, Teguh Darmawan.

Wisnu Wardhana sempat menolak turun dari kendaraannya, tim jaksa pun sempat menggedor-gedor pintu mobil agar Wisnu  Wardhana turun.

Bukannya turun, mobil Wisnu  Wardhana justru menabrak motor milik petugas kejaksaan yang sengaja diparkir tepat di depan kendaraan Wisnu.

Karena mobil tidak bisa berjalan akibat ban depan terganjal motor, Wisnu Wardhana pun akhirnya keluar dari mobil.

Wisnu Wardhana langsung dimasukkan ke dalam mobil lain dan langsung dibawa ke Lapas Porong Sidoarjo.

3. Dibuntuti selama 3 pekan terakhir dan selalu berpindah kota

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Teguh Darmawan, mengatakan, pihaknya sudah memantau gerak gerik Wisnu sejak 3 pekan terakhir.

"Pantauan kami, posisinya selalu berpindah-pindah. Dari Surabaya ke beberapa kota lainnya," jelas Teguh sebagaimana dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

Dalam rekaman penangkapan, putra Wisnu sempat menghalangi petugas jaksa saat membawa ayahnya ke dalam mobil lain sambil berteriak, "Bapak.. bapak."

4. Perjalanan peradilan kasus Wisnu Wardhana

Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan milik PT PWU Jatim di Tulungagung dan Kediri pada 2013 lalu.

Saat itu, dia menjabat sebagai Manajer Aset.

Kasus ini merupakan rentetan kasus yang sempat menjerat mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.

Pada April 2017, Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

Tidak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor, Wisnu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jatim dan vonisnya berkurang menjadi satu tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved