Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lion Air Tunda Berlakukan Bagasi Berbayar, Awalnya Mulai 8 Januari 2019, Menhub Belum Terima Laporan

Maskapai Lion Air Group menunda kebijakan bagasi berbayar bagi penumpang Lion Air dan Wings Air yang semula dijadwalkan akan berlaku mulai 8 Januari 2

Editor: Anita Kusuma Wardana
BOEING
Pesawat udara Lion Air PK-LQP 

TRIBUN-TIMUR.COM-Maskapai Lion Air Group menunda pemberlakukan kebijakan bagasi berbayar bagi penumpang Lion Air dan Wings Air.

Sebelumnya, marketing Lion Air mengumumkan akan mulai menghapus jatah bagasi cuma-cuma untuk penumpang mulai 8 Januari 2018.

Direktur BUBU Hang Nadim Batam, Suwarso mengatakan, penundaan kebijakan yang sempat mengundang komentar sejumlah kalangan terutama masyarakat luas tersebut akan berlaku sampai waktu yang tidak ditentukan.

"Kebijakan ini dari pusat langsung, bukan dari lokal. Itu informasi yang kita dapat," katanya ketika dikonfirmasi Tribunbatam.id, Selasa (8/1/2019).

 Baca: Penyakit Ustadz Arifin Ilham hingga Dirawat di RSCM, Anies Baswedan dan Kapolri Membesuk

Baca: Gubernur Anies Baswedan Dukung Prabowo Diperiksa Bawaslu, Bagaimana Gubernur Sulsel Dukung Jokowi?

Baca: 3 Sumur Uang Vanessa Angel Sebelum Tertangkap Polisi Main di Hotel Disewa via Prostitusi Online

Baca: Lowongan Kerja BUMN Bulog Butuh Karyawan SMK dan S1, Batas Akhir 13 Januari, Daftar Online di Sini!

Sementara itu, menurut Distrik Manager Lion Air Grup Batam M. Zaini Bire saat dikonfirmasi membenarkan adanya penundaan tersebut.

Dia mengatakan, penundaan tersebut dikarenakan pihak Lion Group akan terlebih dulu melakukan sosialiasi secara luas.

"Kita dalam seminggu ke depan ini akan melakukan sosialiasi kepada masyarakat. Jadi lebih kurang seminggu kedepan kita anggap cukup untuk sosialisasi, agar masyarakat tahu,"sebutnya.

Setelah sosialiasi dilakukan, barulah dilakukan penghapusan layanan bagasi gratis dan diberlakukan bagasi berbayarnya.

Sementara itu, berdasarkan pantauan Tribunbatam.id di BandaraHang Nadim Batam,  penumpang di bandara baik di pintu kedatangan dan keberangkatan terlihat normal.

Salah satu penumpang bernama Zulfa tujuan Lampung yang menggunakan maskapai Lion Air saat dikonfirmasi terkait aturan bagasi berbayar mengaku merasa keberatan atas aturan tersebut.

Pesawat Lion Air tujuan Banjarmasin gagal terbang dari Bandara Internasional Juanda, Surabaya
Pesawat Lion Air tujuan Banjarmasin gagal terbang dari Bandara Internasional Juanda, Surabaya (TribunBanjarbaru.com)

"Kalau saya pribadi jujur saja merasa keberatan lah, kami penumpang menganggap free bagasi itu sebagai salah satu fasilitas bagi penumpang, tapi malah dihapus jadi membayar," sebutnya.

Disampaikannya, keberatan itu pun mengingat para penumpang yang pulang dan datang ke tujuan kota yang dituju membawa buah tangan atau oleh-oleh.

"Kalau penumpang kan kebanyakan pasti bawa oleh-oleh. Baik mau datang ke Batam dan berangkat dari Batam. Kasian dong penumpang yang naik Lion Air jadi ada beban tambahan," katanya. 

Belum Lapor ke Menteri Perhubungan 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumardi menyebut, Lion Air Group belum melaporkan ke pemerintah mengenai keputusan menghapus bagasi cuma-cuma untuk penumpang.

Meski begitu, maskapai milik swasta tersebut sudah mengumumkan keputusan penghapusan bagasi cuma-cuma itu kepada publik.

Padahal, setiap perubahan standar operasional prosedur dalam operasional sebuah maskapai penerbangan harus disetujui terlebih dahulu oleh Kementerian Perhubungan.

Baca: TRIBUNWIKI: Sekolah Impian Beri Pendidikan ke Anak-anak Pemulung, Ini Sejarah Berdirnya

Baca: Innalillah, Napi Narkotika Rutan Kelas 1 Makassar Meninggal Dunia

"Sebenarnya begini, pada dasarnya kalau mereka tidak merugikan masyarakat, mestinya tidak apa-apa," ujar Budi Karya Sumadi di Depok, Sabtu (5/1/2019).

"Kedua, yang tidak boleh dilanggar itu safety. Jadi beberapa kriteria itu akan kami lihat nanti," sambung Budi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan keterangan pers usai mengunjungi para korban KM Lestari Maju yang mengalami musibah di perairan Selayar, Bulukumba, di bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Rabu (4/7). Budi Karya Sumadi meminta Komite Nasional Keselamatan Transportasi ( KNKT) untuk melakukan investigasi penyebab kandasnya KM Lestari Maju di perairan Selayar, Sulawesi Selatan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan keterangan pers usai mengunjungi para korban KM Lestari Maju yang mengalami musibah di perairan Selayar, Bulukumba, di bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Rabu (4/7). Budi Karya Sumadi meminta Komite Nasional Keselamatan Transportasi ( KNKT) untuk melakukan investigasi penyebab kandasnya KM Lestari Maju di perairan Selayar, Sulawesi Selatan. (abdiwan/tribuntimur.com)

Menhub mengatakan bahwa ketentuan bagasi penumpang ada aturannya. Namun ia belum menyebutkan secara rinci aturan tersebut.

Kemenhub, kata Budi, akan mengecek semua aturan tersebut dan apakah kebijakan Lion Air Group itu melanggar ketentuan atau tidak.

Baca: Tak Terima Jandanya Digoda, Pria di Lumajang Ajak Duel Tetangga Desanya

Baca: Kabar Buruk Kuota SNMPTN 2019 Berkurang, Cek Prosedur Pendaftaranya di Sini, Siapkan Dirimu Sekarang

Berdasarkan Pasal 63 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 Tahun 2015, setiap perubahan standar operasional prosedur penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri harus mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Oleh karena itu, maskapai wajib melaporkan perubahan ketentuan bagasi kepada Kementerian Perhubungan sebagai regulator.

Persetujuan Dirjen

Permohonan perubahan standar operasional prosedur wajib disampaikan secara lengkap oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal kepada Direktur Jenderal paling lama 60 hari kerja sebelum pelaksanaan perubahan Standar Operational Procedur (SOP).

Persetujuan atau penolakan diberikan paling lama 14 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap

Secara terpisah, Dirjen Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti menyebut pihak Lion Air Group telah melaporkan perihal perubahan SOP bagasi pada Jumat kemarin.

"Setelah disurati, Lion sudah menyampaikan SOP hari Jumat dan akan segera dievaluasi. Sampai hari ini (perubahan SOP bagasi) belum disetujui," kata Polana.

Sebelumnya, maskapai Lion Air dan Wings Air mencabut layanan bagasi cuma-cuma 20 kilogram per penumpang dan berlaku mulai Selasa (8/1/2019).

Baca: Soal Peluang Kiper PSM Makassar Hilman Syah di Timnas Indonesia U-22! Indra Sjafri Bilang Begini?

Baca: Seleksi Timnas U-22, Indra Sjafri Beri Waktu Hilman Syah Waktu Tujuh Hari Unjuk Gigi

Kebijakan itu, dijelaskan Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/1/2019).

"Sebagai informasi, bila penumpang yang sudah membeli tiket sebelum 8 Januari 2019 tetap memperoleh bagasi cuma-cuma 20 kg untuk Lion Air dan 10 kg untuk Wings Air," ujar Danang.

Danang menambahkan, penerbangan Lion Air Group juga memberlakukan bahwa beberapa barang yang diikat atau dibungkus jadi satu tidak akan dianggap sebagai satu buah bagasi kabin.

Beli Voucher

Bagi calon penumpang Lion Air dan Wings Air yang akan membawa bagasi dapat membeli voucer bagasi (pre-paid baggage) melalui agen perjalanan (tour and travel), website Lion Air, dan kantor penjualan tiket Lion Air Group.

Dengan kebijakan terbaru, para penumpang hanya digratiskan untuk membawa satu bagasi kabin seberat 7 kilogram dan satu barang pribadi.

Ketentuan maksimum untuk ukuran dimensi bagasi yang diizinkan masuk ke kabin pesawat adalah 40 cm x 30 cm x 20 cm.

Berdasarkan laman resmi Lion Air, untuk tambahan bagasi sebesar 5 kilogram dikenakan biaya Rp 155.000, untuk 10 kilogram Rp 310.000, untuk 15 kilogram Rp 465.000, untuk 20 kilogram Rp 620.000, untuk 25 kilogram Rp 755.000 dan untuk 30 kilogram Rp 930.000.

Baca: 5 Potret Cantiknya Naomi Zaskia, Cewek Blasteran Jerman-Bali Disebut Pacar Sule

Baca: Ini di Bone, Suami Dianiaya oleh Istri karena Kehabisan Uang

Jika melihat ketentuan harga tambahan bagasi tersebut, selama ini penumpang dibebaskan biaya bagasi sebesar Rp 620.000 oleh Lion Air.

Namun, mulai 8 Januari 2019 nanti biaya Rp 620.000 akan dikenakan kepada penumpang yang membawa bagasi seberat 20 kilogram. (*)

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

Baca: 3 Sumur Uang Vanessa Angel Sebelum Tertangkap Polisi Main di Hotel Disewa via Prostitusi Online

Baca: 34 Formasi CPNS di Bantaeng Alami Kekosongan

Baca: Lowongan Kerja BUMN Bulog Butuh Karyawan SMK dan S1, Batas Akhir 13 Januari, Daftar Online di Sini!

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul BREAKINGNEWS. Gagal Berlaku 8 Januari, Lion Air Tunda Kebijakan Bagasi Berbayar. Ini Alasannya, http://batam.tribunnews.com/2019/01/08/breakingnews-gagal-berlaku-8-januari-lion-air-tunda-kebijakan-bagasi-berbayar-ini-alasannya.
Penulis: Endra Kaputra
Editor: Tri Indaryani

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved