Ahok Diusulkan Jadi Jaksa Agung Usai Bebas dari Penjara, Ini Analisis Hukumnya
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disebut akan bebas pada 24 Januari 2019.
f. sehat jasmani dan rohani;
g. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
h. pegawai negeri sipil.
Nah, melihat dari ketentuan itu, maka Ahok memang bisa diangkat menjadi Jaksa Agung, sebab ketentuan memiliki ijazah Sarjana Hukum memang dianulir oleh UU 16 tahun 2004.
Ya, mudah-mudahan Ahok ditunjuk menjadi Jaksa Agung RI sesudah keluar dari penjara.
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ahok Diusulkan Jadi Jaksa Agung Usai Keluar Penjara, Bisa atau Tidak? Ini Analisis Hukumnya, http://wartakota.tribunnews.com/2019/01/07/ahok-diusulkan-jadi-jaksa-agung-usai-keluar-penjara-bisa-atau-tidak-ini-analisis-hukumnya?page=all.