Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ahok Diusulkan Jadi Jaksa Agung Usai Bebas dari Penjara, Ini Analisis Hukumnya

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disebut akan bebas pada 24 Januari 2019.

Editor: Rasni
Tribunnews.com
Ahok Diusulkan Jadi Jaksa Agung Usai Bebas dari Penjara, Ini Analisis Hukumnya 

Tapi pertanyaan bahwa Ahok bukan orang yang berkarir di Kejaksaan Agung sehingga tak bisa menjadi Jaksa Agung sudah terpatahkan sejak peristiwa tahun 2014 lalu. 

Ya, tahun 2014 lalu Presiden Jokowi Widodo secara mengejutkan menunjuk HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung

Baca: Viral Oknum Atasnamakan Suporter PSM Ikut Deklarasi Dukung Paslon Presiden, Ini Reaksi Suporter KVS

Baca: Si Penjual Siomay Cantik yang Viral di Polman Ternyata Sudah Bersuami

Baca: TRIBUNWIKI: Sejarah Berdirinya ACE Hardware di Indonesia, dan 5 Gerainya di Kota Makassar

HM Prasetyo memang berkarir di Kejaksaan sejak tahun 1973. Tapi berdasarkan laman wikipedia, HM Prasetyo pensiun dengan jabatan terakhir sebagai Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Agung RI.

Masih dikutip dari laman wikipedia, setelah pensiun dari Kejaksaan Agung RI, HM Prasetyo memasuki dunia politik dengan menjadi kader Partai Nasional Demokrat.

HM Prasetyo kemudian terpilih menjadi anggota DPR periode 2014-2019 mewakili daerah pemilihan Jawa Tengah II dengan 51.999 suara dan duduk di komisi III.

Namun pada tahun 2014 Presiden Jokowi menunjuk HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung RI. HM Prasetyo kemudian mengundurkan diri dari DPR RI dan partai NasDem pada 20 November 2014.

Namun, seiring penunjukannya sebagai Jaksa Agung, ia mengundurkan diri dari DPR RI dan Partai NasDem pada 20 November 2014.

Dikutip dari laman wikipedia, penunjukan HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung oleh Presiden Joko Widodo mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.

Sorotan itu tak lain adalah latar belakang Prasetyo yang merupakan seorang politikus Partai NasDem, yang dikenal sebagai partai pendukung utama Jokowi-JK dalam Pilpres 2014.

Penunjukan ini juga ditafsirkan sebagian orang sebagai politik bagi-bagi jatah dalam pemerintahan Presiden Jokowi.

Sementara itu, sebagian orang juga menganggap Prasetyo tidak memiliki prestasi yang menonjol selama menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada 2005 hingga 2006.

Penunjukan Prasetyo juga menuai kecaman lantaran Presiden tidak melibatkan KPK dan PPATK untuk menelusuri rekam jejaknya, tidak seperti calon Jaksa Agung lain yang telah ditelusuri KPK.

Namun, semua kontroversi tersebut dijawab Prasetyo dengan komitmen bekerja secara profesional dan independen. Prasetyo juga menyatakan siap ditelusuri rekam jejaknya oleh KPK dan PPATK.

Menakar Ahok Jadi Jaksa Agung

Berkaca dari kisah itu seharusnya Ahok bisa saja ditunjuk menjadi Jaksa Agung.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved