Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ahok Diusulkan Jadi Jaksa Agung Usai Bebas dari Penjara, Ini Analisis Hukumnya

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disebut akan bebas pada 24 Januari 2019.

Editor: Rasni
Tribunnews.com
Ahok Diusulkan Jadi Jaksa Agung Usai Bebas dari Penjara, Ini Analisis Hukumnya 

Apalagi UU No.26 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia memang membolehkan seorang profesional yang bukan berkarir di Kejaksaan untuk menjadi Jaksa Agung

Hal itu tertuang dalam pasal 19 dan Pasal 20 yang berbunyi demikian tiap-tiap ayatnya : 

Pasal 19

Ayat 1 : Jaksa Agung adalah pejabat negara.
Ayat 2 : Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Pasal 20

Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g.

Nah, tapi kita harus melihat ketentuan dalam pasal 9 huruf a, b, c, f, dan g untuk memastikan apakah Ahok bisa dipilih menjadi Jaksa Agung atau tidak. 

Inilah bunyi pasal 9 seluruhnya : 

Pasal 9

Syarat-syarat diangkat menjadi Jaksa, antara lain : 

a. warga negara Indonesia;

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. berijazah paling rendah sarjana hukum;

e. berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved