Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ahok Diusulkan Jadi Jaksa Agung Usai Bebas dari Penjara, Ini Analisis Hukumnya

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disebut akan bebas pada 24 Januari 2019.

Editor: Rasni
Tribunnews.com
Ahok Diusulkan Jadi Jaksa Agung Usai Bebas dari Penjara, Ini Analisis Hukumnya 

Ahok Diusulkan Jadi Jaksa Agung Usai Bebas dari Penjara, Ini Analisis Hukumnya

TRIBUN-TIMUR.COM -  Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disebut akan bebas pada 24 Januari 2019. 

Ahok sudah dinanti para pendukungnya sejak lama. 

Selain heboh soal acara yang akan dibawakannya tepat setelah bebas, ada juga info soal dirinya akan diusulkan menjadi Jaksa Agung RI.

Usulan itu datang dari Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, beberapa waktu lalu. 

Prasetyo Edi Marsudi mengusulkan itu ketika diminta pendapat soal jabatan Ketua PSSI yang disebut sebaiknya diberikan kepada Ahok. 

Prasetyo Edi Marsudi pun mempunya pandangan tersendiri terkait hal tersebut. 

“Kalau saya, daripada jadi ketua PSSI, saya cenderung meihat Pak Ahok lebih cocok jadi Jaksa Agung," kata Prasetio Edi Marsudi ketika ditemui wartawan saat ditemui di acara HUT PDI Perjuangan di Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (6/1/2019).

Menurut Pras, Ahok memiliki sifat tegas dan mampu memimpin korps Adhyaksa. Apalagi, ketegasan Ahok juga sudah teruji dan terbukti kala menakhodai ibu kota. 

"Karena dia tegas, konstitusi, kita sudah melihat kinerja dia di DKI,” tuturnya.

Wacana Ahok menjadi Ketua Umum PSSI bergulir pasca prestasi tim nasional Indonesia yang tak kunjung membaik di era kepemimpinan Edy Rahmayadi.

Baca: Anggota TNI Akan Sisir Pak Ogah di Seluruh Kota Makassar

Baca: Sistem Baru Bikin Semrawut, Kadis Dukcapil Makassar: Masyarakat Sempat tak Mau Antre

Baca: Gara-gara Baksonya Jatuh, Pria Ini Nekat Habisi Nyawa Security di Mamuju Tengah

Ahok sendiri kini masih mendekam di penjara dan ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok.

Ahok ditahan setelah divonis bersalah dalam kasus penistaan agama pada tahun 2016 lalu, dan baru akan bebas 24 Januari 2019.

Pertanyaannya, apakah aturan hukum memperbolehkan Ahok Jadi Jaksa Agung?

Menjadi pertanyaan lantaran Ahok bukan orang yang berkarir di Kejaksaan Agung.

Tapi pertanyaan bahwa Ahok bukan orang yang berkarir di Kejaksaan Agung sehingga tak bisa menjadi Jaksa Agung sudah terpatahkan sejak peristiwa tahun 2014 lalu. 

Ya, tahun 2014 lalu Presiden Jokowi Widodo secara mengejutkan menunjuk HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung

Baca: Viral Oknum Atasnamakan Suporter PSM Ikut Deklarasi Dukung Paslon Presiden, Ini Reaksi Suporter KVS

Baca: Si Penjual Siomay Cantik yang Viral di Polman Ternyata Sudah Bersuami

Baca: TRIBUNWIKI: Sejarah Berdirinya ACE Hardware di Indonesia, dan 5 Gerainya di Kota Makassar

HM Prasetyo memang berkarir di Kejaksaan sejak tahun 1973. Tapi berdasarkan laman wikipedia, HM Prasetyo pensiun dengan jabatan terakhir sebagai Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Agung RI.

Masih dikutip dari laman wikipedia, setelah pensiun dari Kejaksaan Agung RI, HM Prasetyo memasuki dunia politik dengan menjadi kader Partai Nasional Demokrat.

HM Prasetyo kemudian terpilih menjadi anggota DPR periode 2014-2019 mewakili daerah pemilihan Jawa Tengah II dengan 51.999 suara dan duduk di komisi III.

Namun pada tahun 2014 Presiden Jokowi menunjuk HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung RI. HM Prasetyo kemudian mengundurkan diri dari DPR RI dan partai NasDem pada 20 November 2014.

Namun, seiring penunjukannya sebagai Jaksa Agung, ia mengundurkan diri dari DPR RI dan Partai NasDem pada 20 November 2014.

Dikutip dari laman wikipedia, penunjukan HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung oleh Presiden Joko Widodo mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.

Sorotan itu tak lain adalah latar belakang Prasetyo yang merupakan seorang politikus Partai NasDem, yang dikenal sebagai partai pendukung utama Jokowi-JK dalam Pilpres 2014.

Penunjukan ini juga ditafsirkan sebagian orang sebagai politik bagi-bagi jatah dalam pemerintahan Presiden Jokowi.

Sementara itu, sebagian orang juga menganggap Prasetyo tidak memiliki prestasi yang menonjol selama menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada 2005 hingga 2006.

Penunjukan Prasetyo juga menuai kecaman lantaran Presiden tidak melibatkan KPK dan PPATK untuk menelusuri rekam jejaknya, tidak seperti calon Jaksa Agung lain yang telah ditelusuri KPK.

Namun, semua kontroversi tersebut dijawab Prasetyo dengan komitmen bekerja secara profesional dan independen. Prasetyo juga menyatakan siap ditelusuri rekam jejaknya oleh KPK dan PPATK.

Menakar Ahok Jadi Jaksa Agung

Berkaca dari kisah itu seharusnya Ahok bisa saja ditunjuk menjadi Jaksa Agung.

Apalagi UU No.26 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia memang membolehkan seorang profesional yang bukan berkarir di Kejaksaan untuk menjadi Jaksa Agung

Hal itu tertuang dalam pasal 19 dan Pasal 20 yang berbunyi demikian tiap-tiap ayatnya : 

Pasal 19

Ayat 1 : Jaksa Agung adalah pejabat negara.
Ayat 2 : Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Pasal 20

Syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g.

Nah, tapi kita harus melihat ketentuan dalam pasal 9 huruf a, b, c, f, dan g untuk memastikan apakah Ahok bisa dipilih menjadi Jaksa Agung atau tidak. 

Inilah bunyi pasal 9 seluruhnya : 

Pasal 9

Syarat-syarat diangkat menjadi Jaksa, antara lain : 

a. warga negara Indonesia;

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. berijazah paling rendah sarjana hukum;

e. berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;

f. sehat jasmani dan rohani;

g. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan

h. pegawai negeri sipil.

Nah, melihat dari ketentuan itu, maka Ahok memang bisa diangkat menjadi Jaksa Agung, sebab ketentuan memiliki ijazah Sarjana Hukum memang dianulir oleh UU 16 tahun 2004.

Ya, mudah-mudahan Ahok ditunjuk menjadi Jaksa Agung RI sesudah keluar dari penjara. 

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ahok Diusulkan Jadi Jaksa Agung Usai Keluar Penjara, Bisa atau Tidak? Ini Analisis Hukumnya, http://wartakota.tribunnews.com/2019/01/07/ahok-diusulkan-jadi-jaksa-agung-usai-keluar-penjara-bisa-atau-tidak-ini-analisis-hukumnya?page=all.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved