Penerimaan P3K Akan Dibuka Akhir Januari, Begini Perbedaan Gaji dan Tunjangan Dengan PNS
Tak lulus seleksi CPNS? jangan khawatir. Anda masih punya peluang di penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
TRIBUN-TIMUR.COM- Tak lulus seleksi CPNS? jangan khawatir. Anda masih punya peluang di penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Pemerintah kembali memberikan kesempatan kepada putra putri bangsa yang belum seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melansir dari Kompas.com, pada akhir Januari 2019 ini, pemerintah akan mengadakan penerimaan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Terkait penerimaan P3K, telah ada Peraturan Pemerintah yang mendukungnya.
Baca: 10 Channel Youtube dengan Pertumbuhan Subscriber Terbesar, Ria Ricis No.1
Baca: Foto-foto Terbaru Brandon IMB yang Bikin Pangling, Padahal Dulu Imut Abis Loh
Baca: Capres Cawapres Tak Dapat Sumbangan Dana Kampanye di Mamasa
Baca: Kapolrestabes Makassar Saksi Pernikahan Tahanan Tipikor Disdik Makassar di Masjid Polrestabes
Baca: Kondisi Terkini Lingkungan Pacciro Barru Pasca Banjir Bandang
Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada awal Desember 2018.
Melalui penerimaan P3K, memungkinkan masyarakat menjadi aparatur sipil negara (ASN) meskipun bukan melalui proses rekruitmen CPNS.
Mengenai jabatan yang P3K, ada dua jabatan yang dapat diisi, yakni jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.
Seperti yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin, penerimaan P3K dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.
Untuk persyaratan umur, peserta P3K minimal berusia 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu.
Lalu, berapa batasan usia peserta yang bisa ikut dalam seleksi ini?
Dikutip TribunStyle.com dari TribunJabar.id, Jumat (4/1/2019), seperti disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin, penerimaan P3K dapat diikuti oleh seluruh masyarakat.
Untuk persyaratan umur, peserta P3K minimal berusia 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu.
Adapun, jabatan yang bisa diisi layaknya PNS, yaitu jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing.
P3K terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi, juga bagi para diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diharapkan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia," kata Syafruddin dalam rilis pers yang diterima pada Kamis (20/12/2018).
Lantas bagaimana proses seleksi PPPK?
Ada dua fase yang akan dilakukan pemerintah dalam proses penerimaan P3K.
"Fase pertama dilaksanakan pada pekan keempat Januari 2019," ucap Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN RB Setiawan Wangsaatmaja
Lalu, fase kedua akan dilakukan pada April 2019.
Seleksi P3K akan terbagi menjadi dua tahap, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Baca: PU Pangkep Anggarkan Rp 400 Juta untuk Jalan ke Perkampungan Bonti
Baca: Trip Medis Asia Berbagi Informasi Bayi Tabung di Makassar
Baca: Tanggapi Foto Jokowi-Maruf di Surat Suara, Amien Rais: Insha Allah Kalah, Gitu Aja!
Baca: Lion Air Tak Lagi Gratiskan Bagasi, Berapa Biaya Tambahan yang Harus Dibayar Penumpang?
Baca: Polisi Masih Temui Kendala Pelimpahan Berkas Kasus Gedung PWI Sulsel
Saat ditanya mengenai politisi Partai Demokrat Andi Arief yang mencuitkan kabar adanya 7
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibawa menjelaskan teknis penyusunan kebutuhan P3K akan sama dengan teknis penyusunan kebutuhan CPNS.
Setiap instansi akan mengusulkan formasi ke Kementerian PAN RB, lalu mempertimbangkan kebutuhan formasi tersebut.
Gaji dan Tunjangan PPPK
Penggajian dan tunjangan PNS diatur pada Pasal 79 yang berbunyi:
a. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.
b. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan resiko pekerjaan.
c. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
d. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
e. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 80 menyebutkan:
a. Selain gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas.
b. Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
c. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai pencapaian kinerja.
d. Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing
e. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
f. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah
Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan Pasal 80 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sedangkan penggajian PPPK diatur pada Pasal 101 yakni:
a. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK.
b. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan.
c. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah.
d. Selain gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggajian dan tunjangan PPPK juga disebutkan pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 yang berbunyi:
a. PPPK diberikan gaji dan tunjangan
b. Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
6. Bisa Diberhentikan Secara Hormat
Ketentuan pemberhentian PNS diatur Pasal 87 UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan PNS diberhentikan dengan hormat karena:
a. meninggal dunia.
b. atas permintaan sendiri.
c. mencapai batas usia pensiun.
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Sedangkan, Pasal 105 menyebutkan pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:
a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
b. meninggal dunia.
c. atas permintaan sendiri.
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tak Lolos CPNS? Ikut Saja Penerimaan P3K Pada Januari & April 2019, Cek Persyaratan Usia dan Jabatan, http://jabar.tribunnews.com/2019/01/04/tak-lolos-cpns-ikut-saja-penerimaan-p3k-pada-januari-april-2019-cek-persyaratan-usia-dan-jabatan.