Gegara Buang Sampah di Laut, Warga Takalar dan Pangkep Ini Diadili Besok
Dua warga asal Kabupaten Takalar dan Pangkep yang kepergok membuang sampah di laut, akan diadili dalam sidang Tipiring Pengadilan Negeri Makassar, Rab
Penulis: Hasan Basri | Editor: Waode Nurmin
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua warga asal Kabupaten Takalar dan Pangkep yang kepergok membuang sampah di laut, akan diadili dalam sidang Tipiring Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (11/12/2018), besok.
Kedua warga ini atas nama Riswan asal Kampung Pabilaya Kabupaten Takalar dan Mustari dg Ngerang, warga Pulau Sanane, Kepulauan Pangkep.
Baca: Dua Terduga Pengedar Sabu Dibekuk di Bantimurung, Satu Wanita
Baca: Oknum Dosen IAIN Parepare Diduga Aniaya Mahasiswa
"Besok kedua warga ini akan menjalani sidang," kata Sekretaris Satpol PP Pemkot Makassar, Muhammad Iqbal Asnan kepada Tribun.
Menurut Iqbal perbuatan kedua warga ini telah melanggar pasal 37 peraturan daerah dengan nomor 4 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah.
" Sanksi ini sebagai signal bagi para warga yang masih belum sadar pentingnya mengelola sampah dengan benar untuk segera merubah pola fikirnya," tuturnya.
Kedua warga ini sebelumnya diamankan personil TNI AL, karena ditemukan membuang sampah di Laut di sekitar Pelabuhan Paotere, Makassar, Rabu (05/12/2018).
Baca: Harbolnas 2018 - 7 Tips Mudah Dapat Barang Incaran di Harbolnas 12.12, Jangan Sampai Rugi
Baca: Sidang Pembakaran Rumah di Panampu Tallo Digelar Hari Ini
Setelah diamankan kedua pelaku yang berporfesi sebagai anak buah kapal diserahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja Pemkot Makassar.
Kedua warga ini merupakan anak buah kapal. Riswan adalag ABK Kapal Masdarinda 01 dan Mustari dari ABK Kapal Sinar Harapan. (San)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: