Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Pembakaran Rumah di Panampu Tallo Digelar Hari Ini

Kasus pembakaran rumah di Kelurahan Panampu, Kecamatan Tallo dengan dua tersangka

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
tribun timur/hasan basri
Suasana sidang Ilham alias Ilho (23) dan Sulkifli Amir alias Ramma (22), dua pelaku pembakaran rumah di Kelurahan Panampu, Kecamatan Tallo, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (05/12/2018). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus pembakaran rumah di Kelurahan Panampu, Kecamatan Tallo dengan dua tersangka, Ilham alias Ilho (23) dan Sulkifli Amir alias Ramma (22), masih bergulir di Pengadilan Negeri Makassar.

Hari ini Selasa (11/12/2018) kedua terdakwa kembali bakal didudukan dalam agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

"Iya hari ini sidangnya pak, informasinya agendanya pemeriksaan saksi," kata orangtua korban, Amiruddin kepada Tribun.

Baca: Sat Lantas Polres Selayar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas

Baca: Ini Kasus Korupsi yang Diselesaikan Sat Reskrim Polres Jeneponto di 2018

Baca: TRIBUNWIKI: Profil Kepala PLN Rayon Selayar

Sidang tersebut dipimpin langsung Supriyadi selaku Ketua Majelis Hakim dan da hakim anggota lainnya Heneng Pujadi dan Rusdiyanto Loleh serta panitera penggantinya Hasjaya.

Hakim Pengadilan langsung menggelar pemeriksa saksi, karena pada sidang sebelumnya, terdakwa tidak keberatan dengan dakwaan JPU. Ia menerima semua dakwaan yang dibacakan JPU.

Kedua terdakwa sebelumnya didakwa JPU terbukti bersalah melakukan pembakaran tiga rumah yang menewaskan enam warga.

Enam orang warga dalam satu rumah meninggal yakni, Sanusi (70), Bondeng (65), Musdalifah (40), Fahri alias Desta (24), Namira Ramadina (21) dan Hijaz.

"Terdakwa saat itu mau beli isi bensin Pertalite di Counter milik Ansar. Tapi terdakwa tidak langsung dimasukan ke dalam tangki motor. Karena tidak mau botolnya dibawa, saksi langsung memasukan ke dua botol aqua 600 ml,"kata JPU dalam dakwaanya.

Lanjut Jaksa, terdakwa kemudian mendatangi rumah nenek Fahri. Sekitar dua puluh menit berlangsung memantau lokasi, para terdakwa langsung melancarkan aksinya. (San)

"Terdakwa dua membuang bensin ke atas rumah sedangkan terdakwa satu membakar meja kecil di samping rumah korban. Setelah membakar mereka meninggalkan lokasi,"sebutnya

Atas perbuatan terdakwa diancam pidana dalam dakwaan primer yaitu Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ayat (3) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 338.

Kedua tersangka merupakan eksekutor pembakaran rumah di Pannampu. Pada peristiwa itu, ada enam orang yang meninggal.

Korban diduga tidak mampu menyelamatkan diri, saat kobaran api semakin membesar membakar rumah semi permanen itu. Apalagi kejadinya sekitar pukul 03.45 Wita disaat mereka sedang terlelap tidur.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved