Dibongkar Anak Suami Kalap Saat Pergoki Istri Berzina dengan Mantan Pacar, Ini Terjadi Selanjutnya
AM (38) tak kuasa menahan amarah saat memergoki Istri Berzina dengan pria idaman lain di hadapan matanya
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Mengenai perbuatan suami tersebut dikarenakan terpancing emosi dan karena si istri telah menendang terlebih dahulu si suami, mungkin sekilas hal ini seperti pembelaan diri dari si suami. Dalam UU PKDRT sendiri tidak diatur mengenai jika perbuatan kekerasan fisik yang dilakukan adalah bentuk pembelaan diri. Pembelaan seperti ini dapat Anda temukan pengaturannya dalam Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang disebut sebagai pembelaan terpaksa:
(1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
Akan tetapi untuk dapat dikatakan sebagai pembelaan terpaksa, harus ada syarat-syarat yang dipenuhi. R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 64-65) mengatakan bahwa ada 3 (tiga) syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa untuk mempertahankan (membela). Pertahanan atau pembelaan itu harus amat perlu, boleh dikatakan tidak ada jalan lain.
2. Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut dalam pasal itu, yaitu badan, kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain.
3. Harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan sekonyong-konyong atau pada ketika itu juga.
Anda tidak memberikan uraian yang lebih rinci. Tetapi, melihat pada keterangan yang Anda berikan, Anda sebenarnya bisa melakukan tindakan lain selain memukul istri Anda. Seperti misalnya Anda bisa membicarakan baik-baik bahwa Anda tidak suka diperlakukan seperti itu oleh istri Anda. Karena pada dasarnya, dalam suatu perkawinan, segala sesuatu sebaiknya dibicarakan terlebih dahulu antara pasangan suami istri untuk mencari jalan keluar terbaik.
Oleh karena itu, melihat pada adanya kemungkinan lain yang dapat Anda lakukan, perbuatan Anda tidak dapat dikatakan sebagai bentuk pembelaan atau pembelaan terpaksa. Sehingga dalam hal ini, sebenarnya perbuatan Anda maupun istri Anda sama-sama melanggar ketentuan dalam UU PKDRT.
Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel yang berjudul Bisakah Dipidana Karena Membalas Tetangga yang Memukuli Ibu?¸ pada prinsipnya, tujuan hukum pidana adalah untuk mencari kebenaran materiil yaitu kebenaran yang sesungguhnya mengenai siapa pelaku tindak pidana yang sesungguhnya yang seharusnya dituntut dan didakwa. Untuk tujuan itulah akan dilakukan proses penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan di pengadilan untuk membuktikan siapa yang bersalah melakukan tindak pidana.