Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara karena Kasus Korupsi, Begini Keadaan Sang Istri Sekarang

Artis sekaligus Gubernur non aktif Jambi, Zumi Zola telah menjalani sidang agenda putusan di Pengadilan Tindak Pidana korupsi Jakarta, kemarin.

Editor: Rasni
Tribunnews.com
Pada sidang keputusan kali ini, Zumi Zola tampak kelihatan lebih segar dan lebih banyak tersenyum. 

Dollar Singapura merupakan uang pemberian sang ayah ketika masih menjabat sebagai Gubernur Jambi dan uang rupiah ialah uang sebelum dirinya maju dalam Pilgub Jambi.

Bahkan uang honor saat dirinya masih menjadi artis ibu kota juga turut disimpannya di dalam brankas tersebut. Uang keringatnya itu, ada yang dalam bentuk rupiah maupun dollar.

"Uang itu murni uang pribadi saya. Pendapatan waktu saya artis saya jadikan dollar lalu saya simpan di brankas, begitu juga uang sisa saya kuliah di London," paparnya.

Sherrin Tharia dan Zumi Zola
Sherrin Tharia dan Zumi Zola 

Tidak hanya itu, Zumi Zola juga meminta penyidik turut mengembalikan uang yang disita dari rumah dinas dirinya.

Uang yang dimaksud Zumi Zola ialah uang yang diambil penyidik KPK saat menggeledah kamar tidurnya di rumah dinas.

"Uang yang diambil di samping sisi tempat tidur istri saya, itu jumlah tabungan dan gaji saya sebagai gubernur sekitar Rp 90 juta.‎ Uang di brankas dan rumah dinas mungkin bisa dikembalikan," ucap Zumi Zola lirih.

Dia melanjutkan setelah tersandung kasus di KPK, kini dia tidak lagi mendapatkan gaji.

Alhasil kehidupan keluarganya memprihatinkan.

 

Baca: Suhu Capai 33 Derajat, BMKG Prediksi Berawan di Bone

Baca: 3 Faktor Ini yang Membuat PSM Makassar Layak Juara Liga I 2018, Tak Dimiliki Persib dan Persija?

Baca: Akhirnya Maia Estianty Pamer Foto Nikah & Respon Seleb Indonesia, Baca Tulisan Inggris Syahrini

Demi bisa memenuhi kehidupan keluarga, sang istri harus berjualan hijab.

"Setelah kasus ini, gaji sudah tidak ada lagi untuk istri dan dua anak saya, umur 2 dan 4 tahun. Istri saya jualan jilbab sekarang. Mudah-mudahan permohonan saya dikabulkan oleh jaksa dan yaang mulia," imbuhnya.

Merespons permintaan Zumi Zola, Ketua Majelis Hakim, Yanto menyatakan jaksa KPK tentunya berhati-hati dalam melakukan penyitaan.

Apabila memang uang di brankas dan rumah dinas tidak ada kaitan dengan kasus korupsi, nantinya uang pasti dikembalikan.

PEMBACAAN DAKWAAN-Terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor,Jalan Bunggur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (23/8). Zumi Zola didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima gratifikasi senilai Rp40,44 miliar dan US$ 177.300 terkait proyek di pemerintahan Provinsi Jambi serta didakwa menyuap 52 anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,4 miliar.
PEMBACAAN DAKWAAN-Terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor,Jalan Bunggur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (23/8). Zumi Zola didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima gratifikasi senilai Rp40,44 miliar dan US$ 177.300 terkait proyek di pemerintahan Provinsi Jambi serta didakwa menyuap 52 anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,4 miliar. (Wartakota/Henry Lopulalan)

"‎Saudara sabar saja. Kalau tidak ada kaitan pasti dikembalikan oleh jaksa," jawab Hakim Yanto.

Dalam perkara ini, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Alphard. Gratifikasi ini diduga mengalir ke istri, ibu dan adik Zumi Zola.

Selain itu, Zumi Zola juga didakwa menyuap Rp 16 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu guna mempermuluskan pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018. (*)

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

ii

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved