Penetapan Tersangka Ketua MUI Palopo Dinilai Tidak Cukup Bukti
Menurut Anwar dalam penepatan klienya sebagai tersangka oleh penyidik Polda tidak cukup bukti, sehingga wajib hukumnya untuk dibebaskan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudiawan mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan tersangka.
"Kami yakin penetapan yang bersangkutan sudah sesuai dengan prosedur dengan alat bukti yang ada," tuturnya.
Sekadar diketahui, Kasus dugaan korupsi dana hibah ini mulai mengemuka pada tahun 2016 setelah Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) 2016 melansir LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan).
LHP BPKP menyebutkan jika pengelolaan dana hibah sebesar Rp 5 miliar dari Pemkot Palopo kepada Yayasan Masjid Agung Palopo tidak bisa dipertanggungjawabkan sejak 2008 hingga 2015.
Kala itu, Palopo dipimpin Wali Kota Andi Tenriadjeng.
Adapun perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas Ketua pengurus Yayasan Masjid Agung Palopo adalah KH Syarifuddin Daud ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) Makassar.
Syarifuddin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Masjid Agung Palopo.
Berdasarkan informasi di peroleh Tribun berkas tersangka masuk ke Pengadilan sejak 12 November 2018 beberapa hari lalu dengan nomor perkara 89/Pid-Sus.TPK/2018/PNMks.