Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penetapan Tersangka Ketua MUI Palopo Dinilai Tidak Cukup Bukti

Menurut Anwar dalam penepatan klienya sebagai tersangka oleh penyidik Polda tidak cukup bukti, sehingga wajib hukumnya untuk dibebaskan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
hasan/tribun-timur.com
Sidang gugatan praperadilan Ketua pengurus Yayasan Masjid Agung Palopo KH Syarifuddin Daud mulai bergulir di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (08/12/2018). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang gugatan praperadilan Ketua pengurus Yayasan Masjid Agung Palopo KH Syarifuddin Daud mulai bergulir di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (08/12/2018).

Ayah dari mantan Wakil Wali Kota Palopo Ahmad Syarifuddin atau Ome ini menggugat penyidik Polda Sulsel atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana hibah Masjid Agung Palopo.

"Praperadilan ini kita ajukan karena kita ingin menguji soal defenisi permulaan yang cukup" kata Tim Kuasa Hukum tersangka, Anwar Amiruddin kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (06/12/201

Menurut Anwar dalam penepatan klienya sebagai tersangka oleh penyidik Polda tidak cukup bukti, sehingga wajib hukumnya untuk dibebaskan.

Syarifuddin Daud ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah memindahkan kepemilikan Masjid Agung Polopo yang sebelumnya menjadi aset Pemkot menjadi aset milik yayasan.

"Kalau korupsi darimana dasar korupsinya," ujar Anwar Amiruddin dengan tegasnya.

Pasalnya terkait kepemilikan lahan itu, sampai saat ini Pemerintah Kota Palopo sendiri belum mampu membuktikan jika lahan yang diklaim itu miliknya atau aset dari Pemkab Palopo.

"Untuk menyatakan sebagai pemilik, harus ada alas hak kepemilikan. Tapi sampai saat ini belum mampu dibuktikan," paparnya.

Adapun masalah penyewaan lahan Masjid yang diklaim milik Pemkab Palopo dalam pembangunan tower, kata Anwar selama ini digunakan untuk kemakmuran Masjid bukan untuk kepentingan pribadi.

"Segala perizinan terhadap pembangunan towe r itu sendiri, mulao izin prinsip dikeluarkan oleh Pemkab Palopo," sebutnya.

Sebelumnya Polda Sulsel menetapkam Syariffudin Dau sebagai tersangka. Tersangka diduga menyalagunakan dana hibah senilai Rp 5 miliar tersebut.

Dimana pihak Yayasan tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana itu.

Syarifuddin Daud disebut terlibat karena diduga telah memindahkan kepemilikan Masjid Agung Polopo yang sebelumnya menjadi aset Pemkot menjadi aset milik yayasan.

Syarifuddin Daud merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan oleh Kepolisian. Dua nama Agus dan Masyudi. Dalam kasus tersebut, Agus berperan sebagai pelaksana kerja, sedangkan Masyudi sebagai pengawas.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudiawan mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan tersangka.

"Kami yakin penetapan yang bersangkutan sudah sesuai dengan prosedur dengan alat bukti yang ada," tuturnya.
Sekadar diketahui, Kasus dugaan korupsi dana hibah ini mulai mengemuka pada tahun 2016 setelah Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) 2016 melansir LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan).

LHP BPKP menyebutkan jika pengelolaan dana hibah sebesar Rp 5 miliar dari Pemkot Palopo kepada Yayasan Masjid Agung Palopo tidak bisa dipertanggungjawabkan sejak 2008 hingga 2015.

Kala itu, Palopo dipimpin Wali Kota Andi Tenriadjeng.

Adapun perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas Ketua pengurus Yayasan Masjid Agung Palopo adalah KH Syarifuddin Daud ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) Makassar.

Syarifuddin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Masjid Agung Palopo.

Berdasarkan informasi di peroleh Tribun berkas tersangka masuk ke Pengadilan sejak 12 November 2018 beberapa hari lalu dengan nomor perkara 89/Pid-Sus.TPK/2018/PNMks.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved