Ada Dupa atau Kemenyan di Maulid Nabi Jamaah Khalwatiyah, Hukum Bakar Kemenyan dalam Islam?
Bagaimanakah sebenarnya hukum Bakar Kemenyan atau dupa dalam Islam? Baik dalam kehidupan sosial bermasyarakat maupun dalam urusan beribadah?
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Mansur AM
جنبوا مساجدكم صبيانكم وخصومتكم وحدودكم وشراءكم وبيعكم جمروها يوم جمعكم واجعلوا على ابوابها مطاهركم (رواه الطبرانى)
Artinya; Jauhkanlah masjid-masjid kamu dari anak-anak kamu, dari pertengkaran kamu, pendarahan kamu dan jual beli kamu. Ukuplah masjid-masjid itu pada hari perhimpunan kamu dan jadikanlah pada pintu-pintunya itu alat-alat bersuci. (HR. Al-Thabrani).
Hadits-hadits di atas sebenarnya menunjukkan betapa wangi-wangian adalah sesuatu yang telah mentradisi di zaman Rasulullah saw dan juga para sahabat.
Hanya saja media wangi-wangian itu bergeser bersamaan dengan perkembangan zaman dan teknlogi.
Sehingga saat ini kita merasa aneh dengan wangi kemenyan dan dupa.
Padahal keduanya merupakan pengharum ruangan andalan pada masanya.
Di satu sisi persinggungan dengan dunia pasar yang semakin bebas menyebabkan selera ‘wangi’ jadi bergeser.
Yang harum dan yang wangi kini seolah hanya terdapat dalam parfum, bay fress dan fress room.
Sedangkan bau kemenyan dan dupa malah diidentikkan dengan dunia klenik dan perdukunan. Wallahu a'lam.(*)
Baca: Bukan ke Prabowo, Hotman Paris Ucapkan Terima Kasih kepada Jokowi karena ini
Baca: Kritik Titiek Soeharto ke Jokowi, Uang Rp 50 Ribu Dapat Apa Sekarang & Jawaban Khofifah
Baca: TERPOPULER: 6 Merek Lipstik, 1 Mascara, dan 6 Produk Kecantikan Ini Bahaya buat Wanita