TERPOPULER: 6 Merek Lipstik, 1 Mascara, dan 6 Produk Kecantikan Ini Bahaya buat Wanita
Daftar merek Lipstik dan daftar Produk Kecantikan dinyatakan bahaya bagi Wanita oleh BPOM RI
TRIBUN-TIMUR.COM - Peringatan bagi wanita tidak sembarang menggunakan produk Kecantikan.
BPOM RI melansir 6 merek lipstik, 1 Maskara dan 6 produk Kecantikan ini bahaya bagi wanita.
Listik, Maskara, dan produk Kecantikan ini menurut penelitian BPOM rawan dipalsukan dan merugikan konsumen wanita.
Baca: Kritik Titiek Soeharto ke Jokowi, Uang Rp 50 Ribu Dapat Apa Sekarang & Jawaban Khofifah
Baca: Pengumuman Peserta Lulus Tes SKD Kemenkumham CPNS 2018 Ditunda, Peserta Diminta Lakukan Ini
Baca: 20 Kumpulan Ucapan Maulid Nabi Muhammad Inggris dan Indonesia, Cocok Instagram, Facebook & WA
Berita 13 produk Kecantikan berikut masuk daftar dilarang BPOM dan menjadi Berita Terpopuler tribun-timur.com sepanjang edisi Senin (19/11/2018).
BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan dan menarik sejumlah produk Kosmetik yang terindikasi obat ilegal dan berbahaya bagi kesehatan.
Para ladies dan konsumen secara umum wajib tahu mereknya supaya terhindar dari bahayanya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan disingkat BPOM rutin memantau produk-produk yang beredar di pasaran untuk menjamin penggunaannya oleh konsumen aman.
Kosmetik merupakan zat perawatan yang digunakan untuk meningkatkan penampilan seseorang.
Baik itu kecantikan maupun aroma tubuh seseorang.
Dilansir dari Wikipedia, kosmetik pada umumnya terbuat dari campuran berbagai senyawa kimia.
Beberapa terbuat dari sumber-sumber alami yang memang baik untuk kesehatan kulit wajah manusia.
Namun, belakangan ditemukan beberapa kosmetik yang ternyata mengandung zat-zat berbahaya.
Seperti yang dilansir dari Stylo.id, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan kosmetik ilegal dengan kandungan berbahaya yang beredar di kalangan masyarakat.
Ratusan merek kosmetik ilegal yang mengandung zat kimia berbahaya itu pun ditarik dari pasaran oleh BPOM.
Selama tahun 2018, BPOM RI menemukan 112 miliar Rupiah kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan dilarang (BD)/ bahan berbahaya (BB), serta 22,13 miliar Rupiah obat tradisional (OT) ilegal dan mengandung bahan kimia obat (BKO).
