Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Imigrasi Makassar Deportasi 28 WNA, Satu Diantaranya Artis

Kantor Imigrasi kelas 1 Makassar merilis daftar warga negara asing (WNA) yang baru saja di deportasi dari wilayah hukum Imigrasi Makassar.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Waode Nurmin

Sebar Mata-mata

Andi Pallawarukka membeberkan, Imigrasi Indonesia khususnya di Imigrasi kota Makassar telah memiliki banyak intelijen atau informan terkait warga negara asing.

Olehnya itu, WNA semakin mengurungkan kegiatan jika sifatnya melanggar keimigrasian.

Baca: Wanita Asal Bone Tertipu Intel Gadungan, Diajak Pacaran dan Uangnya Dibawa Kabur

Baca: TRIBUNWIKI: 15 Toko Perlengkapan Bayi dan Balita di Makassar, Lengkap Alamat, Kontak, dan Akun IG

"Biar dia sembunyi pasti kita dapat. Toh kita sebar mata-mata di setiap kecamatan dan desa," ujarnya.

Program ini kata Andi sangat membantu bidang pengawasan keimigrasian menangkap para WNA yang melanggar aturan.

Informan ini kata dia, dinamai Tim Identifikasi Warga Asing.

Ia mengungkapkan informan ini adalah masyarakat setempat. Sehingga memudahkan petugas dalam melacak keberadaan WNA.

DI Sulsel, daerah yang sering di kunjungi oleh WNA adalah kabupaten Toraja, Bulukumba, Jeneponto, Makassar, dan Luwu Raya.

Baca: Mantan Manager Persipare Siapkan Ramaikan Bursa Ketua KONI

Baca: Pemilih Gowa Bertambah 13.172 Orang

Setiap WNA yang ditangkap tidak sekedar di deportasi, mereka yang ditemukan melakukan pelanggaran tindak pidana akan di proses hukum.

"Mereka sanksi penjara juga 1 tahun jika melanggae keimigrasian," Andi menambahkan. (sal)

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

Halaman
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved