Imigrasi Makassar Deportasi 28 WNA, Satu Diantaranya Artis
Kantor Imigrasi kelas 1 Makassar merilis daftar warga negara asing (WNA) yang baru saja di deportasi dari wilayah hukum Imigrasi Makassar.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Waode Nurmin
Sebar Mata-mata
Andi Pallawarukka membeberkan, Imigrasi Indonesia khususnya di Imigrasi kota Makassar telah memiliki banyak intelijen atau informan terkait warga negara asing.
Olehnya itu, WNA semakin mengurungkan kegiatan jika sifatnya melanggar keimigrasian.
Baca: Wanita Asal Bone Tertipu Intel Gadungan, Diajak Pacaran dan Uangnya Dibawa Kabur
Baca: TRIBUNWIKI: 15 Toko Perlengkapan Bayi dan Balita di Makassar, Lengkap Alamat, Kontak, dan Akun IG
"Biar dia sembunyi pasti kita dapat. Toh kita sebar mata-mata di setiap kecamatan dan desa," ujarnya.
Program ini kata Andi sangat membantu bidang pengawasan keimigrasian menangkap para WNA yang melanggar aturan.
Informan ini kata dia, dinamai Tim Identifikasi Warga Asing.
Ia mengungkapkan informan ini adalah masyarakat setempat. Sehingga memudahkan petugas dalam melacak keberadaan WNA.
DI Sulsel, daerah yang sering di kunjungi oleh WNA adalah kabupaten Toraja, Bulukumba, Jeneponto, Makassar, dan Luwu Raya.
Baca: Mantan Manager Persipare Siapkan Ramaikan Bursa Ketua KONI
Baca: Pemilih Gowa Bertambah 13.172 Orang
Setiap WNA yang ditangkap tidak sekedar di deportasi, mereka yang ditemukan melakukan pelanggaran tindak pidana akan di proses hukum.
"Mereka sanksi penjara juga 1 tahun jika melanggae keimigrasian," Andi menambahkan. (sal)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: