Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO : Kunci Mobilnya Disita, Warga Ini Ribut Dengan Debt Collector

Keributan antara debt collector dan pemilik sebuah mobil terjadi di Jl Muh Tahir, Kecamatan Tamalate, kota Makassar, Selasa (13/11/2018) siang.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Anita Kusuma Wardana

Laporan Wartawan Tribun Timur Muslimin Emba

TRIBUNTIMUR.COM, MAKASSAR - Keributan terjadi di Jl Muh Tahir, Kecamatan Tamalate, kota Makassar, Selasa (13/11/2018) siang.

Pantaun TribunTimur.com, keributan dipicu saat seorang pengendara mobil Ford Fiesta bernomor polisi DD 1765 ST, berteriak-teriak di mobilnya yang diparkir  di bahu jalan.

Warga sekitar pun berkerumun menghampiri dan kemacetan pun tidak terhindarkan.

Baca: BREAKINGNEWS: Dua Buruh Bangunan Meninggal Tersengat Listrik di Jl Dg Muda

Baca: Dibatalkan KPU, Caleg Bisa Ajukan Gugatan ke Bawaslu Soppeng

"Saya juga tidak tahu pak, ini pengendara mobil teriak-teriak, jadi kita kesini semua," kata seorang warga yang dihampiri.

Saat dihamipir, pemilik mobil, Iskandar Latif, mengaku kunci mobilnya telah diambil.

"Saya diajak kesini terus dia (petugas jasa pembiayaan) ambil kunci mobil padahal saya sudah bayar kemarin," kata Iskandar.

Informasi di lokasi, mobil yang dikemudikan Iskandar menunggak selama tujuh bulan.

"Tidak pak, saya sudah ada pembicaraan sama pihak Clipan (finance)," ujarnya.

Sementara, Dedi, petugas eksekutor yang mengaku ditugasi Clipan Finance, berdalih telah mendapat tugas dari Clipan Finance untuk mengeksekusi mobil yang dikemudikan Iskandar.

"Tujuh bulanmi ini tunggakannya, ada suratnya dari Clipan," ujar Dedi sambil menunjukkan surat kuasa eksekusi.

Dalam surat kuasa itu, Clipan memberi kuasa kepada PT Jaya Sakti Prasetya untuk melakukan pengambilan mobil yang dikendarai Iskandar.

Iskandar yang tidak terima kunci mobilnya diambil, mengaku akan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Baca: Aniaya Orang Karena Dipelototi, Dua Remaja Ini Diamankan Polsek Panakukkang

Baca: 3 Pilihan Keputusan BKN Terkait Gugur Massal SKD CPNS 2018 Bagaimana Nasib yang Lulus Passing Grade?

Iskandar diketahui warga yang beralamat di Komplek Golden Hils, Kecamatan Manggala, Makassar.

Simak video perdebatannya di atas.

Panduan Hadapi Debt Collector

Tribun-timur.com melansir hukumonline.com berikut panduan hukum menghadapi Debt Collector.

Jasa penagih utang (debt collector) tidak dapat begitu saja melakukan penyitaan atas harta benda yang Anda miliki (debitor).

Penyelesaian utang hanya dapat diselesaikan melalui proses di pengadilan. 

Jika debt collector tersebut tetap menyita atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitor (dalam hal ini Anda) secara melawan hukum, maka Anda dapat melaporkan debt collector tersebut ke polisi.

Perbuatan debt collector tersebut dapat dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang pencurian atau jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan maka bisa dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

Advokat Bobby Rahman Manalu berpendapat bahwa debitor yang beritikad baik dapat mendiskusikan kembali dengan pihak bank (dalam hal ini debt collector) mengenai pelunasan utang tersebut (minta waktu lagi).

Biasanya debt collector masih membuka kemungkinan untuk negosiasi karena mereka sendiri memperoleh bagian dari tagihan tersebut. Kecuali, debitor memang sudah tidak mampu membayar, maka penyelesaian utang hanya dapat diselesaikan melalui proses di pengadilan. 

Mengenai debt collector yang mengancam akan melakukan penyitaan, Anda sebaiknya tidak gentar dengan ancaman seperti itu. 

Debt collector yang mendapat kuasa dari kreditur untuk menagih utang tidak boleh menyita paksa barang-barang milik debitor. Pada prinsipnya, penyitaan barang-barang milik debitor yang wanprestasi hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan.

Demikian pendapat Alexander Layadvokat dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi. Lebih jauh simak jawaban kami sebelumnya, Debt Collector Menyita Barang Milik Debitur. Jika debt collector tersebut tetap menyita atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitor (dalam hal ini Anda) secara melawan hukum, maka Anda dapat melaporkandebt collector tersebut ke polisi.

Perbuatan debt collector tersebut dapat dijerat denganPasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang pencurian atau jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan maka bisa dijerat denganPasal 365 ayat (1) KUHP. Pasal 362 KUHP:Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. 

Pasal 365 ayat (1) KUHP:Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

BACA SELENGKAPNYA

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

11
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved