Dibatalkan KPU, Caleg Bisa Ajukan Gugatan ke Bawaslu Soppeng
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Soppeng memberikan waktu kepada caleg untuk mengajukan gugatan sengketa setelah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
Penulis: Sudirman | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM,SOPPENG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Soppeng, memberikan waktu kepada caleg untuk mengajukan gugatan sengketa setelah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dua caleg yang di tidak memenuhi syarat ialah, caleg Demokrat, Sumange dan caleg PBB Jamaluddin, Makka.
Baca: Muat 12 Penumpang,Truk Terjun ke Jurang Saat Menuju Mamasa, 4 Tewas
Baca: 14 Hari Satlantas Polres Luwu Utara Tilang 1.118 Pengendar
Anggota Bawaslu Soppeng Abdul Jalil mengatakan, caleg yang tidak memenuhi itu bisa melakukan gugatan ke Bawaslu.
Batas gugatan yang diajukan ke Bawaslu paling lambat tiga hari setelah Surat Keputusan (SK) terbit.
Gugatan yang diajukan ke Bawaslu Soppeng harus melalui masing-masing Partai Politik (Parpol).
"Setelah mengajukan permohonan, maka yang bersangkutan diberikan waktu selama tiga hari untuk melengkapi berkasnya" tambah Abdul Jalil.
Setelah melengkapi semua berkas, maka Bawaslu Soppeng akan melakukan proses mediasi.
Baca: Kronologi Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi, Tetangga Lihat Televisi Korban Nyala Jam 3 Pagi
Baca: KONI Parepare Akan Pilih Ketua Baru Desember Nanti
Apabila tak menemukan kesepakatan pada proses mediasi, maka akan dilajutkan sidang ajudikasi.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: