Kedapatan Bawa Sabu, Empat Penghuni Rutan Klas I Makassar Dibawa ke Polrestabes
Ke empat pelaku yang diamankan, Nurjumain (21), Alimuddin (29), Saldy (26) dan Ahmad (31).
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUNTIMUR.COM, MAKASSAR - Empat penghuni Rutan Klas I Makassar yang diamankan Polsek Rappocini terkait kepemilikan barang bukti narkoba ditangani Satuan Reserse Narkoba Polrestabes, Makassar, Senin (12/11/2018).
Hal itu diungkapkan Kapolsek Rappocini Kompol Edhy Supriyadi saat hendak membawa ke empatnya ke Polrestabes Makassar, pukul 14.45 Wita.
Baca: TERPOPULER: Hitung-hitungan Peluang Juara Persib, PSM, dan Persija, Lihat Klasemen Liga 1 Hari Ini
Baca: Cegah Kasus Pelecehan Seksual, DP3A Enrekang Maksimalkan P2TP2A
Baca: Klasemen Liga 1 dan Top Skor dan Jadwal Lengkap Pekan 31 Big Match PSM vs Persija, PSIS vs Persib
"Sehubungan dengan adanya barang bukti narkoba dan empat tersangka ini, hasil kordinasi saya dengan Kasat Narkoba (Kompol Diari Estetika) selanjutnya kita akan bawa ke Polrestabes Makassar, untuk pengembangan," kata Edhy Supriyadi.
Ke empat pelaku yang diamankan, Nurjumain (21), Alimuddin (29), Saldy (26) dan Ahmad (31).
Baca: Spirit Nikel Juara Bupati Cup di Rusunawa Sorowako Luwu Timur
Baca: Taufan Pawe Ajak Tenaga Kesehatan Jadi Pahlawan Kekninian
Baca: Bonceng Murid SD, Sukamtri Tertabrak Mobil di Jl Veteran Selatan, Begini Kondisinya
Kronologi penangkapan ke empatnya bermula saat petugas Rutan Klas I Makassar mencurigai gerak gerik Nurjamain dan melakukan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan atau penggeledahan petugas ditemukan barang bukti dua saset diduga narkoba jenis sabu.
Kini ke empatnya dibawa telah ke Satnarkoba Polrestabes Makassar untuk pengembangan.(*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: