Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

4 Fakta Oknum Guru Olahraga SD di Baroko Enrekang Cabuli Muridnya, Beraksi Sekitar Setahun Terakhir

4 Fakta Oknum Guru Olahraga SD di Baroko Enrekang Cabuli Muridnya, Beraksi Sekitar Setahun Terakhir

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Sakinah Sudin
Desain Grafis Tribun Pekanbaru/Didik
4 Fakta Oknum Guru Olahraga SD di Baroko Enrekang Cabuli Muridnya, Beraksi Sekitar Setahun Terakhir 

Meski begitu, pihaknya masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.

"Dugaan kita sementara ada sekitar 18 anak yang jadi korbannya, ini berdasarkan informasi awal yang kita terima karena pelaku masih sedang kami periksa," ujarnya.

4. Beraksi sekitar Setahun Terakhir

AKP Muh Hatta menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku, aksinya ia lakukan saat jam-jam pelajaran berlangsung.

"Dugaan kita pelaku sudah kerap lakukan pelecehan terhadap anak muridnya mungkin sekitar setahun, karena ada muridnya yang jadi korban sudah SMP saat ini," tutur AKP Muh Hatta.

5 Fakta Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UGM oleh Teman KKN, Kronologi hingga Korban Malah Dapat Nilai C

Klik cpns.kemenkumham.go.id - Info Perubahan Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2018

4 Fakta Fenomena Remaja Mabuk Air Rebusan Pembalut sebagai Pengganti Narkoba, Lihat Efeknya!

TRIBUNWIKI: Tomy Satria Yulianto, Dari Wakil Ketua II DPRD, Jadi Orang Nomor II di Bulukumba

Tanggapan Kadisdikbud Enrekang

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Enrekang, Jumurdin, menyesalkan hal tersebut.

Menurutnya, hal tersebut tak sepatutnya dilakukan, apalagi seorang guru yang seharusnya mendidik muridnya bukan malah sebaliknya.

"Tentu kejadian ini sangat disesalkan, karena sebagai seorang guru harus memberikan contoh yang baik ke muridnya, bukan justru sebaliknya," kata Jumurdin kepada TribunEnrekang.com, Jumat (9/11/2018).

Terkait sanksi yang bakal disiapkan, Jumurdin mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian terkait proses hukum dari oknum guru tersebut.

"Soal sanksi, tentu kita tunggu proses hukumnya, jika memang telah terbukti bersalah, maka yang bersangkutan tak pantas lagi jadi guru," ujar Jumurdin. (tribun-timur.com/ Muh. Asiz Albar)

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved