Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

4 Fakta Oknum Guru Olahraga SD di Baroko Enrekang Cabuli Muridnya, Beraksi Sekitar Setahun Terakhir

4 Fakta Oknum Guru Olahraga SD di Baroko Enrekang Cabuli Muridnya, Beraksi Sekitar Setahun Terakhir

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Sakinah Sudin
Desain Grafis Tribun Pekanbaru/Didik
4 Fakta Oknum Guru Olahraga SD di Baroko Enrekang Cabuli Muridnya, Beraksi Sekitar Setahun Terakhir 

4 Fakta Oknum Guru Olahraga SD di Baroko Enrekang Cabuli Muridnya, Beraksi Sekitar Setahun Terakhir

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Sejumlah fakta terkuak dari kasus pencabulan seorang oknum guru kepada beberapa muridnya di Kecamatan Baroko, Enrekang.

Fakta itu terungkap setelah para orang tua melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Dan baru-baru ini, pelaku yang merupakan menangkap oknum guru olahraga atas nama Ilham (41) sudah ditangkap oleh Kepolisian Resort (Polres) Enrekang 

5 Fakta Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UGM oleh Teman KKN, Kronologi hingga Korban Malah Dapat Nilai C

Klik cpns.kemenkumham.go.id - Info Perubahan Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2018

4 Fakta Fenomena Remaja Mabuk Air Rebusan Pembalut sebagai Pengganti Narkoba, Lihat Efeknya!

Berikut 4 faktanya dirangkum tribun-timur.com:

1. Oknum guru sudah punya istri

Seorang Guru olahraga di SDN 10 Redak, Desa Patongloan, Kecamatan Baroko, Ilham (41). I diduga melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya.
Seorang Guru olahraga di SDN 10 Redak, Desa Patongloan, Kecamatan Baroko, Ilham (41). I diduga melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya. (handover)

Pelaku mengajar sebagai guru olahraga di SDN 10 Redak, Desa Patongloan, Kecamatan Baroko.

Oknum guru tersebut ternyata sudah memiliki istri.

Diketahui, Ssng istri juga merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

2. Mengaku khilaf

Pelaku sudah menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.

"Iya kemarin tersangka ini menyerahkan diri di Polsek Alla dan mengakui perbuatannya, dengan alasan khilaf," jelas AKP Muh Hatta kepada TribunEnrekang.com, Kamis (8/11/2018).

Cara Mudah Tembus Passing Grade TKP SKD CPNS 2018, Sudah Terbukti Berhasil, Pelajari & Silahkan Coba

Link Live Streaming & Jadwal Fuzhou China Open 2018: Antony Ginting vs Shi Yuqi, Nonton Tanpa Buffer

Hotman Paris Bikin Luna Maya Ngaku Pernah Diajak Kenalan Pejabat dengan Cara Ini, Gini Kisah Lengkap

3. 18 Anak Diduga Jadi Korban

Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Muh Hatta mengatakan saat ini pihaknya telah menerima tiga laporan dari orang tua siswa yang mengaku menjadi korban pelecehan dari oknum guru tersebut.

Meski begitu, pihaknya masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.

"Dugaan kita sementara ada sekitar 18 anak yang jadi korbannya, ini berdasarkan informasi awal yang kita terima karena pelaku masih sedang kami periksa," ujarnya.

4. Beraksi sekitar Setahun Terakhir

AKP Muh Hatta menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku, aksinya ia lakukan saat jam-jam pelajaran berlangsung.

"Dugaan kita pelaku sudah kerap lakukan pelecehan terhadap anak muridnya mungkin sekitar setahun, karena ada muridnya yang jadi korban sudah SMP saat ini," tutur AKP Muh Hatta.

5 Fakta Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UGM oleh Teman KKN, Kronologi hingga Korban Malah Dapat Nilai C

Klik cpns.kemenkumham.go.id - Info Perubahan Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2018

4 Fakta Fenomena Remaja Mabuk Air Rebusan Pembalut sebagai Pengganti Narkoba, Lihat Efeknya!

TRIBUNWIKI: Tomy Satria Yulianto, Dari Wakil Ketua II DPRD, Jadi Orang Nomor II di Bulukumba

Tanggapan Kadisdikbud Enrekang

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Enrekang, Jumurdin, menyesalkan hal tersebut.

Menurutnya, hal tersebut tak sepatutnya dilakukan, apalagi seorang guru yang seharusnya mendidik muridnya bukan malah sebaliknya.

"Tentu kejadian ini sangat disesalkan, karena sebagai seorang guru harus memberikan contoh yang baik ke muridnya, bukan justru sebaliknya," kata Jumurdin kepada TribunEnrekang.com, Jumat (9/11/2018).

Terkait sanksi yang bakal disiapkan, Jumurdin mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian terkait proses hukum dari oknum guru tersebut.

"Soal sanksi, tentu kita tunggu proses hukumnya, jika memang telah terbukti bersalah, maka yang bersangkutan tak pantas lagi jadi guru," ujar Jumurdin. (tribun-timur.com/ Muh. Asiz Albar)

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved