Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tetapkan Guru SMPN 2 Parepare Tersangka Kasus Penganiayaan Siswa

Kepolisian Resort (Polres) Parepare menetapkan guru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Parepare, Bustan alias Adam sebagai tersangka

Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
handover
Guru pukul siswa 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Kepolisian Resort (Polres) Parepare menetapkan guru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Parepare, Bustan alias Adam sebagai tersangka peniayaan siswanya, MF (15).

Penetapan tersangka guru sekolah rujukan di Parepare itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Abdul Haris Nicolaus, Kamis (8/11/2018).

Baca: Penjelasan Lion Air Terkait Insiden Pesawat Lion Air JT-633 di Bandara Fatmawati Bengkulu

Baca: Trauma Gempa, 5.000 Warga Tidur di Lapangan Sumarorong dan Pasar Mamasa

"Sudah kita tetapkan tersangka,"jelas mantan Kasat Reskrim Polres Enrekang tersebut.

Sebelumnya, Bustan alias Adam dilaporkan ke Polres Parepare karena diduga menganiaya siswanya hingga masuk rumah sakit pada Oktober lalu.

Siswa kelas IX ini, mengalami perawatan intensif di rumah sakit selama lima hari karena dipukul  tersangka di bagian dada.

Baca: Besok, Ada Jalan Sehat dan Deklarasi Pemuda Anti Narkoba di Lapangan Bakti Rantepao

Baca: Begini Gaya Polwan Polda Sulbar Saat Latihan Menembak

Korban pun sempat menderita sakit di bagian dada akibat insiden pemukulan yang dilakukan oknum gurunya.

Sebelum ditetapkan tersangka, polisi mengambil keterangan dua teman kelas korban, orangtua korban dan memeriksa tersangka.(*)

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

 

Baca: Lihat Selebrasi Mourinho dan Cuplikan Gol Manchester United Bungkam Juventus di Italia

Baca: Pengumuman Hasil SKD Kemenkumham Hari Ini di cpsn.kemenkumham.go.id Semoga Kamu Lulus

Baca: Tutut Soeharto Pamer Foto Masa Lalu Prabowo dengan Lady Diana, Panggilan Bikin Salfok, Nggak Nyangka

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved