Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bisa Tanpa Pengacara, Begini Cara Pengajuan Cerai di Pengadilan Agama

Tak jarang, keputusan cerai diambil dengan tergesa-gesa dan penuh emosi. Rasa menyesal pun hadir belakangan.

Penulis: Mahyuddin | Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
huffington
ilustrasi 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mengakhiri sebuah pernikahan alias bercerai di Pengadilan Agama tentu bukanlah hal yang mudah. Ada begitu banyak aspek yang perlu diperhatikan.

Namun, yang terpenting adalah kesiapan dan kemantapan seseorang saat mengambil keputusan untuk bercerai.

Tak jarang, keputusan cerai diambil dengan tergesa-gesa dan penuh emosi. Rasa menyesal pun hadir belakangan.

Banyak sekali pasangan yang mengurus sendiri perceraian mereka.

Meskipun prosesnya sedikit lebih rumit, namun hal ini tidak mustahil dilakukan.

Kuncinya, bekali diri Anda dengan pengetahuan yang cukup dan jangan malu bertanya.

Cara yang paling mudah adalah mendatangi pengadilan agama atau pengadilan negeri di wilayah Anda, dan tanyakan tata cara mengurus perceraian kepada petugas yang berjaga.

Baca: Suami Bekerja di Luar Kota Jadi Pemicu Perceraian di Luwu

Baca: LAGI VIRAL, 2 Pengantin Ini Tinggalkan Resepsi Pernikahan Demi Ikut Tes CPNS 2018

Baca: Dalam Sepekan, Pengadilan Agama Luwu Tangani 16 Kasus Perceraian

Apa saja dokumen-dokumen yang harus disiapkan?

Sebelum ke pengadilan, sebaiknya Anda mempersiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen berikut:

  • Surat Nikah asli
  • Foto copy Surat Nikah 2 (dua) lembar, bermaterai dan dilegalisir
  • Foto copy Akte Kelahiran anak-anak (jika mempunyai anak), bermaterai dan dilegalisir
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) teranyar dari Penggugat (istri)
  • Foto copy Kartu Keluarga (KK)

Siapkan biaya pendaftaran gugatan perkara sekitar Rp 500 ribu-Rp 700 ribu.

Biaya pendaftaran biasanya berbeda di setiap pengadilan, namun umumnya berkisar di angka itu.

Ke mana gugatan perceraian diajukan?

Setelah anda menyiapkan dokumen-dokumen untuk mengajukan gugatan cerai, anda harus mengetahui ke mana Anda akan mengajajukannya.

Gugatan perceraian harus diajukan di tempat kediaman tergugat.

Misalnya, pengajuan gugat cerai. Pihak istri berada di Kota Makassar sedangkan suami berada kabupaten maupun kota lain, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Agama Makassar.

Baca: Catat! Ini Nilai Ambang Batas (Passing Grade) Lolos Tes SKD CAT, Jika Tidak Mimpi Jadi PNS Gagal

Baca: Cek Nilai Passing Grade/Ambang Batas Tes CAT SKD CPNS, Akademisi: Jokowi & Prabowo Bisa Tak Lulus

Baca: Demi Lulus, Peserta Tes CAT CPNS Terciduk Simpan Sesuatu di Bra dan Celana

Alasan apa saja yang dapat diterima oleh pengadilan?

Datangilah Pusat Bantuan Hukum di pengadilan tempat Anda berada, untuk membuat surat gugatan.

Perlu Anda ketahui, tidak semua pengadilan agama memiliki pusat bantuan mukum.
Alasan yang diterima pengadilan antara lain:

  • Suami terbukti sudah melakukan aniaya seperti: zina, mabuk-mabukan, berjudi dan lainnya
  • Suami meninggalkan istri selama dua tahun berturut turut tanpa ada keterangan yang jelas.
  • Setelah pernikahan, suami dikenai sanksi penjara selama lima tahun.
  • Suami melakukan kekerasan secara fisik maupun non fisik.
  • Suami tidak bisa menunaikan kewajibannya dikarenakan cacat fisik.
  • Terjadi percekcokan terus menerus tanpa menemui jalan keluar.
  • Suami sengaja melanggar shigat talik talak sesuai yang diucapkannya saat ijab kabul.
  • Suami berpindah agama atau murtad yang menyebabkan rumah tangga menjadi tidak harmonis.

Baca: Resmi Dicerai Sule, Intip Rumah Lina Kini, Jauh Beda dengan Mantan Suami, Ini Foto-fotonya

Baca: Blak-blakan Evi Masamba Ungkap Alasan Pingsan Saat Resepsi Pernikahan, Sudah Nggak Bisa Lagi

Sebagai tambahan, buatlah surat gugatan cerai.

Umumnya ada tiga poin yang biasa digugat, yaitu status untuk bercerai, hak pemeliharaan anak, dan hak mendapatkan harta gono-gini.

Surat gugatan cerai biasanya berisi identitas para pihak (penggugat dan tergugat), Posita (dasar atau alasan gugat).

Posita atau istilah hukumnya adalah Fundamentum Petendi berisi keterangan berupa kronologis sejak mulai perkawinan Anda dengan suami.

Peristiwa hukum yang ada (misal, lahirnya anak-anak), hingga munculnya ketidakcocokan antara pasangan yang mendorong terjadinya perceraian.

Alasan-alasan yang diajukan dan uraiannya kemudian menjadi dasar tuntutan (petitum).

Setelah tahap ini, ikuti semua intruksi yang diberikan oleh pengadilan.

Sejatinya, perceraian adalah salah satu hal yang boleh dilakukan (halal), namun sangat dibenci oleh Allah SWT.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved