Kenalkan Pemecah Rekor Passing Grade Tes SKD CPNS 2018, Hanya 29 Menit dan Nilai 412
Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 diwarnai dengan kejadian unik.
Editor:
Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Peserta bersiap mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), di Gedung RRI, Jalan Riburane, Makassar, Sulawesi Selatan., Senin (29/10/2018).
1. Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling sedikit 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade.
2. Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/pawang hewan, dan pejaga tahanan paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 70.
Peraturan menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 30 Agustus 2018.
Berikut informasi lengkapnya: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018