Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kenalkan Pemecah Rekor Passing Grade Tes SKD CPNS 2018, Hanya 29 Menit dan Nilai 412

Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 diwarnai dengan kejadian unik.

Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Peserta bersiap mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), di Gedung RRI, Jalan Riburane, Makassar, Sulawesi Selatan., Senin (29/10/2018). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 diwarnai dengan kejadian unik.

Selain itu, juga terselip ungkapan rasa bahagia dan kekecewaan lantaran passing grade yang ditetapkan.

Kali ini, ada kabar keberhasilan dari titik lokasi Kantor Wali Kota Jakarta Barat.

Dikutip dari media sosial Twitter resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), @BKNgoid, ada satu peserta SKD berhasil mencatat waktu tercepat dalam pengerjaan tes.

Baca: Cek Nilai Passing Grade/Ambang Batas Tes CAT SKD CPNS, Akademisi: Jokowi & Prabowo Bisa Tak Lulus

Baca: Demi Lulus, Peserta Tes CAT CPNS Terciduk Simpan Sesuatu di Bra dan Celana

Peserta atas nama Nurul Fajri Aulia tercatat hanya membutuhkan 29 menit untuk menyelesaikan 100 soal.

Nurul merupakan peserta calon formasi Kementerian Keuangan RI yang melakukan tes SKD di Jakarta Barat.

Baca: Desy Ratnasari Nangis saat Blak-blakan soal Irwan Danny Mussry, Seperti Apa Suami Maia Estianty Itu?

Baca: Promo JCO - Beli 2 Lusin Donat Cuma Rp 102 Ribu, Beginilah Syaratnya

Baca: Lirik, Arti Lagu Thailand Kwik Kwik Ay Ay atau Moan, Tak Cocok Ditonton Anak-anak

 

Meski mengerjakan dalam waktu 29 menit, Nurul telah memenuhi passing grade.

Nurul tercatat mendapat skor 96 (TWK), 100 (TIU), dan 148 (TKP).

Untuk bisa lolos tahap selanjutnya, peserta tes jalur umum minimal mendapat nilai 80 untuk TWK, 75 TIU dan 143 TKP.

Hasil tes SKD Nurul pun ikut disisipkan pada cuitan akun @BKNgoid.

"#SobatBKN, Nurul Fajri Aulia peserta formasi @KemenkeuRI di tilok Kantor Walikota Jakarta Barat mendapat nilai yg memenuhi Passing Grade hari ini. 
Peserta tsb #SobatBKN, mengerjakan soal ujian hanya dlm waktu 29 menit. Sayang sekali mimin tdk sempat selfie dengannya #2019JadiASN," kicau @BKNgoid.

Sebelumnya Anis Andayani juga berhasil mendapat nilai tertinggi tes SKD.

Hal tersebut juga dibagikan BKN melalui media sosial Twitter.

Dikutip TribunSolo.com dari Twitter resmi BKN, @BKNgoid, peserta SKD atas nama Anis Andayani disebut berhasil menembus kemustahilan CPNS 2018 dengan menjadi top score SKD sebesar 412.

Anis Andayani merupakan calon bidan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan mendapat lokasi tes SKD di tilok Tegar Beriman Bogor ini.

Ia meraih jumlah skor tertinggi saat ini dengan nilai terdiri dari TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) 140, TIU (Tes Intelegensia Umum) 125, dan TKP (Tes Karakteristik Pribadi) 147.

Berdasarkan hasil yang ia raih, Anis resmi menjadi top score SKD CPNS 2018 saat ini dan berhasil mengalahkan skor-skor tinggi yang sudah ada sebelumnya.

"Ahirnya, Anis Andayani berhasil menembus kemustahilan #CPNS2018 dg menjadi top scorer SKD sebesar 412 (TWK 140, TIU 125, TKP 147) di tilok Tegar Beriman Bogor. Teteh geulis ini adalah calon bidan @bogorkab. Sae pisan, euy. #2019JadiASN#BKNSemangatUntukNegeri," cuit admin @BKNgoid.

Inilah Passing Grade

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemennpan RB) mengeluarkan peraturan menteri terkait pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018.

Peraturan menteri bernomor 37 Tahun 2018 itu mengatur tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mudzakir membenarkan bahwa Kemenpan mengeluarkan peraturan tersebut.

Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS. Peraturan itu menyebutkan, SKD CPNS tahun 2018 terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Baca: Operasi Zebra 2018 Segera Digelar, Berikut 4 Tips Agar Anda Bebas dari Tilang

Baca: kemsos.go.id - Kemensos Sampaikan Jadwal, Lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018, Cek

Baca: Pemicu Sinéad OConnor Masuk Islam Hingga Pengalaman Tragis Sebelumnya

Baca: Live Streaming, Skor Metube.id RCTI Timnas U-19 Indonesia Vs Jepang, Menanti Kado Sumpah Pemuda

Nilai ambang batas tersebut yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.

Jumlah soal yang akan diujikan adalah 100 butir, terdiri dari 35 soal TKP, 30 soal TIU, dan 35 soal TWK.

Nilai ambang batas berbeda

Namun, nilai ambang batas ini berbeda untuk peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan atau formasi khusus.

Baca: Foto-foto Presiden Jokowi saat Muda Hingga Kencan dengan Iriana

Baca: Ngeri! Kesaksian Penonton Laga Khabib Nurmagomedov UFC 229: Conor McGregor Bisa Saja Tewas

Baca: Wali Kota Grebek Prostitusi Online di Apartemen Bertarif Rp 300 Ribu, Ada yang Mengaku Masih Sekolah

Baca: Login di sscn.bkn.go.id - Berikut Bocoran Materi Tes SKD Jelang Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS

Formasi khusus itu, misalnya, untuk:

Putra/putri lulusan terbaik (cum laude),

Penyandang disabilitas,

Putra/putri Papua dan Papua Barat,

Olahragawan berprestasi internasional,

Diaspora,

Tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II.

Nilai ambang untuk formasi khusus tersebut adalah sebagai berikut:

1. Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat cum laude dan diaspora paling sedikit 298, dengan nilai TIU paling rendah 85

2. Nilai kumulatif SKD bagi penyandang disabilitas paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling serendah-rendahnya 70

3. Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri Papua dan Papua Barat paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60

Baca: Live Streaming Trans 7 MotoGP Australia 2018 Jam 12:00 WIB, Valentino Rossi Start di Grid ke-7

Baca: Profil Juara III Miss Grand International 2018 Nadia Purwoko, dari Orangtua Hingga Agama

Baca: Operasi Zebra 2018 - Perhatian! Polisi Sweeping Besar-besaran 2 Minggu, Catat Tanggal dan Incarannya

4. Nilai kumulatif SKD bagi tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60

5. Nilai terendah dari peserta seleksi CPNS olahragawan berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas SKD.

Pengecualian nilai ambang batas SKD

Peraturan menteri tersebut juga mengatur nilai ambang batas untuk jabatan tertentu.

Jabatan yang disebutkan di antaranya dokter spesialis, instruktur penerbang, petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan pada penetapan kebutuhan (formasi) umum.

Baca: Kabar Terkini Ratna Sari Dewi Soekarno yang Cantik Jelita, Lihat Apa Dilakoninya di Luar Negeri

Baca: Bukan Karena Harta, Alasan Pemuda Muh Idris Nikahi Nenek Inade Si Juragan Cengkeh

Baca: Evi Masamba Menikah, Mahar Sempat Disangka Rp 88 Miliar, Ternyata Hanya Segini Jumlahnya

Pengecualian nilai ambang batas untuk jabatan di atas adalah sebagai berikut:

1. Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling sedikit 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade.

2. Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/pawang hewan, dan pejaga tahanan paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 70.

Peraturan menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 30 Agustus 2018.

Berikut informasi lengkapnya: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved